News

Soal Panelis Debat Pilpres, Bawaslu Serahkan KPU Atur Sepenuhnya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak berbicara banyak saat ditanya perihal keterlibatan panelis dari tim pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa yang berhak mengatur format debat yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Nanti silakan dirumuskan dalam pertemuan antara KPU dan tim kampanye peserta pasangan calon,” kata Bagja, Kamis (7/12/2023).

Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya ke KPU terkait format debat mulai dari tema, panelis maupun moderator untuk debat Pilpres mendatang.

Hanya saja, Bawaslu menegaskan bahwa KPU dalam membuat format debat harus beracu pada Undang-Undang Pemilu.

“Teman-teman KPU mengerti tentang Undang-Undang ya. Jadi formatnya, kan perdebatan tentang format, formatnya silahkan dibicarakan oleh KPU beserta teman-teman peserta pasangan calon presiden. Silahkan mau debatnya seperti apa, kan format debat ada banyak tipikalnya kan berbeda. Tipe-tipe debatnya juga kan berbeda-beda juga,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI telah menggelar diskusi dengan tim pasangan capres-cawapres untuk debat Pilpres 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya menerima usulan panelis debat maksimal sampai Jumat, 8 Desember 2023 mendatang.

“Kami memberikan kesempatan kepada masing-masing tim pasangan calon 1, 2, dan 3 untuk mengusulkan nama-nama tim panelis yang harus disampaikan kepada KPU dua hari lagi pada hari Jumat, 8 Desember 2023,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Rabu (6/12/2023).

Sama dengan panelis, KPU meminta Tim Pasangan Calon untuk memberikan usulannya baik dari paslon satu, dua maupjn tiga untuk menyampaikan ke KPU pada Jumat, 8 Desember 2023 mendatang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button