News

Lama Tak Terdengar, Rozy dan Ibu Mertua Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Perzinahan

Polda Banten resmi menetapkan ibu dan mantan suami Norma Risma (22) yakni Rihanah (42) dan Rozy Zay Hakiki (22) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan yang sebelumnya dilaporkan oleh Norma.

Sebelumnya kasus dugaan perselingkuhan ibu mertua dan menantu ini sempat viral dijagad maya. Sebab kasus ini tergolong sangat unik dan jarang terjadi. Usai viral, Norma melaporkan suaminya Rozy dan ibu kandungnya ke polisi pada Januari silam.

“Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada Jumat (18/8/2023) penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan,” kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Setelah penetapan status tersangka ini, penyidik Polda Banten akan mengirimkan surat penetapan ini ke Kejaksaan Tinggi Banten. Selanjutnya penyidik Polda Banten juga akan memanggil kedua tersangka tersebut dalam waktu dekat.

“Pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut,” ujar Herlia.

Dia meminta kedua tersangka bisa bersikap kooperatif dalam proses penyidikan terkait kasus dugaan perzinahan tersebut.

“Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Rozy Sempat Lapor Balik Norma

Sebagai informasi, Norma Risma sudah melaporkan ibu kandungnya, Rihanah dan mantan suaminya, Rozy Zay ke Polda Banten dugaan perzinahan. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto menerangkan dalam laporan itu disebutkan dugaan perzinahan antara mertua dengan menantunya itu terjadi pada 15 November 2022 lalu di sebuah kontrakan di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.

“Dengan pelapor NR (21) dengan terlapor oleh RZ (21) dan RH (42). Pelapor NR melaporkan RZ dan RH dengan didampingi penasehat hukum terkait peristiwa perzinaan,” tutur Didik dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/1/2023).

Rozy juga sempat melaporkan Norma atas dugaan pencemaran nama baik terkait kasus perselingkuhan dengan ibu mertuanya ke Polda Banten tak lama setelah skandal mereka viral. Namun penyidik Polda Banten akhirnya menghentikan kasus itu karena kasus itu tidak memenuhi syarat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button