News

Langgar Aturan dan Cemari Lingkungan, Bawaslu: Jangan Pasang APK di Pohon


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti maraknya alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang tertempel di pohon. Ditegaskan bahwa tindakan tersebut dilarang oleh Bawaslu lantaran merusak lingkungan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa pelarangan tersebut juga tercantum di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2023 tentang Kampanye peserta pemilu.

“Iya kalau di pohon (merusak lingkungan) itu jelas dilarang. Ada aturannya di PKPU, kan kita melaksanakan peraturan KPU,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Ia menjelaskan bahwa nantinya pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk menurunkan APK tersebut yang tertempel di pohon. “Sehingga kami turunkan dengan kerja sama bersama Satpol PP. Karena kan kita tidak dilatih untuk menurunkan alat peraga,” tutur Bagja.

Diketahui, banyak APK peserta pemilu yang tertempel di beberapa pohon di berbagai daerah Indonesia. KPU DKI Jakarta mengimbau para peserta pemilu 2024 tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pepohonan dan berbagai lokasi terlarang lainnya. KPU mengingatkan agar APK tak merusak lingkungan.

“Di beberapa kesempatan, kami mengimbau agar memasang alat peraga kampanye sesuai aturan yang ada,” kata anggota KPU DKI, Astri Megatari, Jumat (12/1/2024).

Astri menyayangkan pemasangan APK di pepohonan di sejumlah wilayah di DKI Jakarta, seperti di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu karena dapat merusak lingkungan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button