News

Laporkan Denny Indrayana, MK Bakal Bersurat ke Victorian Legal Admissions Board

Mahkamah Konstitusi (MK) akan melayangkan surat ke Victorian Legal Admissions Board, Australia untuk melaporkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terkait kegaduhan bocoran putusan sistem pemilu.

“Kami MK akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaungi dia berada,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6/2023).

Mungkin anda suka

Lebih lanjut dia mengatakan, melalui surat tersebut, ia berharap lembaga yang menerbitkan izin praktik di Negeri Kanguru tersebut, bisa memberikan penilaian apakah Denny Indrayana telah melanggar etik atau tidak sebagai pengacara.

“Biar organisasi Advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan dia (Denny Indrayana) itu melanggar advokat atau tidak. Itu (surat) akan disiapkan mungkin minggu depan,” tambah dia.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023) .

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ujarnya.

Atas kejadian berita bohong tersebut, Denny Indrayana dilaporkan terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button