News

Kerja Sama Bawas MA dan KPK, Belum Membuahkan Hasil

kerja-sama-bawas-ma-dan-kpk,-belum-membuahkan-hasil

Senin, 19 Des 2022 – 21:42 WIB

Img 7434 - inilah.com

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat mengumumkan secara resmi tersangka baru kasus dugaan suap perkara di MA, Edy Wibowo di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). (Foto: Inilah.com/Dea Hardianingsih)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya selama ini sudah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), untuk pencegahan tindak korupsi.

Selain dengan Bawas MA, Firli juga mengaku, pihak KPK juga sering berkomunikasi dengan Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata untuk memperbaiki sistem peradilan.

“KPK sudah kerja sama dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk melakukan perbaikan terkait dengan titik-titik rawan terjadinya korupsi. Saya juga harus sampaikan bahwa kami sudah bekerja sama terkait dengan memperbaiki sistem-sitem peradilan, tentu kewenangan ada di KY,” ujar Firli, Senin (19/12/2022).

Kerja sama tersebut rupanya belum memberikan hasil, mengingat terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo. Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisia yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.

Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp 3,7 miliar. Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.

“Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW (Edy Wibowo) yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Adapun Edy kini telah ditahan KPK. Lembaga antirasuah ini menjebloskan Edy ke tahanan setelah melakukan pemeriksaan lebih dari enam jam terhitung sejak pukul 10.12 WIB. Penahanan Edy berlangsung untuk 20 hari ke depan. Mulai 19 Desember hingga 7 Januari 2023. Edy ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Dengan ini, Edy menyusul 13 tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan oleh KPK. Mereka ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, telah ditahan juga Hakim Yusditial nonaktif Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, dan Elly Tri Pangestu.

Lalu, tersangka lain ialah PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri. Selanjutnya, lembaga antirasuah juga menahan pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Penahanan juga dilakukan terhadap debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Atas perbuatannya, Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button