Market

Revisi UU Migas, DPR: SKK Migas Bisa Digantikan BUK Migas

Seiring dengan proses perubahan UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau migas, maka DPR dan pemerintah segera membentuk Badan Usahan Khusus (BUK) Migas. Sedangkan keberadaan SKK Migas hanya bersifat sementara setelah BP Migas dibubarkan tahun 2012.

SKK Migas yang mengurusi investasi migas nasional lahir setelah beberadaan Badan Pelaksana Migas (PB Migas) dibubarkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012 silam. Alasannya, BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengatakan BUK Migas ini merupakan amanat Judicial Review di Mahkamah Konstitusi tahun 2012 silam. Putusannya, memerintahkan pembentukan badan pengelola hulu migas yang memiliki dua fungsi, yakni sebagai regulator sekaligus operator, agar pengelolaan migas kita menjadi optimal bagi kesejahteraan rakyat.

“BUK Migas Tentu berbeda dengan skk migas yang ada sekarang, yang merupakan lembaga yang bersifat sementara. Posisinya sebagai unit kerja di bawah Kementerian ESDM dengan fungsi operasi yang terbatas,” jelasnya kepada inilah.com, Senin (18/9/2023).  

Muyanto menegaskan amanat Mahkamah Konstitusi menyebutkan BUK Migas itu melaksanakan fungsi kebijakan sekaligus pengusahaan.  “Seperti Pertamina jaman dulu atau seperti Petronas sekarang,” jelasnya.

Dengan keberadaan BUK Migas ini beserta insentif dan dukungan pemerintah yang dirumuskan dalam RUU Migas, diharapkan dapat menjaga investasi di industri migas yang menuju masa akhir sebelum beralih ke penggunaan energi bersih.  “Dengan kondisi itu diharapkan kita dapat mempertahankan, dan bahkan meningkatkanksn lifting migas kita,” katanya.

Jadi lembaga yang akan dibentuk dari hasil revisi UU Migas adalah BUK Migas dengan fungsi kebijakan sekaligus pengusahaan.  Konsekuensi logisnya, dengan kelak terbentuknya BUK Migas, maka SKK Migas dibubarkan. 

“Terkait SDM-nya, saya usul seluruhnya diserap dalam BUK Migas selama kompetensinya sesuai,” paparnya.

Apabila mencermati Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas mengatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara dalam UU BP Migas, semua keinginan dari Pasal 33 UUD 1945 tidak dapat terpenuhi.

MK menyatakan frasa “dengan Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 Ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 21 Ayat (1), frasa “Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Majelis Hakim MK, Mahfud MD kala itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button