Market

Lima Bulan Berlalu, Menteri Teten Kesal Tik Tok Shop Masih Jualan di Medsos


Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan TikTok Shop belum dipisahkan antara aplikasi media sosial dengan e-commerce, sehingga operasionalnya masih melakukan pelanggaran aturan.

Pelanggaran tersebut, lanjut Teten, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 yang diundangkan pada 26 September 2023. Karena itu, KemenkopUKM tegas agar layanan TikTok Shop terpisah dari aplikasi media sosial.

“Ya pisah dong (media sosial dengan e-commerce). Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya,” ujar Teten kepada awak media di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Pemerintah, tegas Teten,  tidak mempersoalkan kerja sama bisnis antara TikTok dengan Tokopedia. Namun tetap mempersoalkan saat ada aturan yang tidak dipatuhi TikTok Shop. “Kita tidak masalahin Tiktok investasi di Tokopedianya. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial,” kata Teten menegaskan.

Teten juga menuturkan, pihaknya telah melakukan koordinasi antar kementerian teknis, yang membahas soal adanya pelanggaran aturan Permendag No. 31/2023. Kesimpulannya, menurut Teten, aturan tersebut perlu disempurnakan. “Kalau dari kami sudah jelas melanggar,” kata Teten lagi.

Dalam permendag tersebut, sebenarnya KemenkopUKM mengusulkan adanya aturan tentang predatory pricing atau perang harga. Nah, dalam aturan tentang TikTok Shop mendapat kesempatan tiga bulan untuk memisahkan antara media sosial dengan e-commerce.

“Kalau kita lihat belajar dari pengalaman China soal larangan tidak boleh menjual dibawah HPP (Harga Pokok Penjualan). HPP itu implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP maka UMKM terpukul, kalau misalnya produk luar masuk ke Indonesia dijual di bawah HPP,” ucap Teten.

Sebelumnya Staf Khusus MenKop UKM, Fikri Satari yang mengatakan meskipun adanya kerja sama antara TikTok dengan Tokopedia, kegiatan transaksi seharusnya tetap dilakukan di aplikasi Tokopedia. Sebab, hanya Tokopedia yang memiliki izin PPMSE (Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).

“Mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi. Kalau bicara soal platform kolaborasi TikTok, Tokpedia, harusnya platform (transaksi jual beli) di Tokopedia karena yang sudah punya izin PPMSE itu Tokopedia,” ungkap Fikri.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button