Market

Lindungi Pedagang Kecil danUMKM, E-Commerce Dilarang Obral Barang di Bawah HPP

Pemerintah tak bisa melarang keberadaan plaform perdagangan daring atau e-commerce. Untuk melindungi agar pedagang kecil dan pelaku UMKM tidak gulung tikar, pemerintah mengatur harga jual dari e-commerce ini.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengungkapkan, barang impor berharga murah begitu deras masuk ke Indonesia. Khususnya produk buatan China yang harganya di luar nalar. Saking murahnya.

Dampaknya, produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi tak laku. Dan penjualnya yang notabene pedagang kecil menjadi kehilangan pasar.

“Karenanya nanti juga kita akan atur di platform digital tidak boleh dijual di bawah harga pokok penjualan (hpp) dalam negeri. Selain itu mereka juga harus ngurus standardisasi dalam negeri,” ujar Menkop Teten, dikutip Kamis (12/10/2023).

Dia memahami ekspresi kemarahan para pedagang di sejumlah pasar offline, seperti Pasar Tanah Abang Jakarta, atau ITC Kebon Kalapa Bandung. Namun, menutup e-commerce bukan merupakan langkah yang tepat.

“Itu tidak tepat, tapi kita bisa merasakan, itu kan ekspresi kemarahan mereka karena produk-produk UMKM dalam negeri yang dijual, tidak bisa bersaing dengan masuknya barang dari luar jadi bukan soal offline dan online,” ujarnya.

Karenanya, selain larangan platform daring menjual produk di bawah HPP, pemerintah akan melakukan tiga hal lain. Pertama, mengatur platform digital dengan melakukan pemisahan antara e-commerce dan sosial commerce.

“Kita melihat di banyak negara, pengaturan sudah masuk kepada teknologinya. Jangan sampai ada monopoli ini akan dilanjutkan. Saya kira Pak Presiden sudah memerintahkan itu dalam rapat kabinet yang lalu pada beberapa kementerian,” ucapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button