News

LPSK Belum Jawab Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo

0720 073629 D806 Inilah.com - inilah.com

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memberi jawaban permohonan perlindungan yang diajukan istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi terkait perkara tewasnya Brigadir Yoshua alias Brigadir J. LPSK sejauh ini masih melakukan pendalaman dan membutuhkan waktu untuk menetapkan keputusan memberi perlindungan hukum.

Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengakui lembaganya menerima permohonan perlindungan dari Putri. Selain Putri, LPSK juga menerima permohonan dari Bharada E yang disebut menembak Brigadir J hingga tewas. Keduanya mengajukan permohonan sebagai saksi korban.

“Sementara kan proses hukum yang ada dua, proses hukum ini menempatkan para pemohon sebagai saksi dan saksi korban. Maka dari itu, kita melakukan penelaahan terhadap posisi saksi korban yang dimaksud. Kan mereka menjadi dugaan sebagai korban, tapi kan prosesnya sendiri kan masih berjalan. Sehingga memang saat ini proses yang ada hanya yang sedang ditangani polisi,” ujar Rully, kepada Inilah.com, di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Putri dan Bharada E telah membuat laporan polisi atas perkara pelecehan dan perbuatan cabul yang awalnya ke Polres Jaksel dan sekarang ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Belakangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan khusus (timsus) yang digawangi Wakapolri Komjen Gatot Eddy.

Rully melanjutkan, secara resmi LPSK telah menerima permohonan dari Putri melalui kuasa hukumnya pada Kamis (14/7/2022). Permohonan yang sama juga diajukan oleh Bharada E. “Sedangkan satu lagi permohonan dari Bharada E. Penting untuk disampaikan bahwa itu sifatnya baru permohonan,” ujarnya.

LPSK juga telah melakukan pertemuan dengan Putri dan Bharada E untuk wawancara dan memverifikasi. Namun untuk Putri wawancara tidak maksimal lantaran masih dalam keadaan shock. LPSK juga berkoordinasi dengan kepolisian terkait permohonan perlindungan berkaitan tewasnya Brigadir J di rumah dinas jenderal polisi ini.

Kami sudah mengagendakan dalam waktu dekat untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dengan proses hukum yang ada,” sambung Rully.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button