News

LPSK: Tuntutan dan Replik Jaksa terhadap Bharada E Silap

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencermati tuntutan dan replik terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terdapat kesilapan yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebutkan pertama, rekomendasi LPSK bukan untuk dipertimbangkan oleh jaksa tapi itu bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. “Hal tersebut sesuai perintah undang-undang yang menyatakan rekomendasi dimuat dalam tuntutan,” kata Edwin di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Kedua, Edwin menilai JPU kurang memahami justice collaborator. Padahal, sudah banyak kajian nasional maupun internasional tentang justice collaborator. “Jaksa minim pustaka memahami justice collaborator,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai jaksa penuntut umum tidak memahami justice collaborator yang diperlukan untuk mengungkap kasus yang pembuktiannya sulit. Atas dasar itu, bantuan seorang justice collaborator dibutuhkan dan ia berhak mendapatkan reward.

Terakhir, lulusan ilmu hukum Universitas Indonesia (UI) tersebut menilai jaksa mendramatisasi derita yang dialami Brigadir J. Padahal, keluarga almarhum (Brigadir J) sudah memaafkan Bharada E. Sebaliknya keluarga korban malah mempertanyakan tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi.

Untuk diketahui, tim JPU dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menolak pledoi atau nota pembelaan Richard Eliezer atau Bharada E.

Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button