News

MA Obral ‘Diskon’ Hukuman, Indikasi Gerakan Bawah Tanah Sambo Nyata

Aktivis Perempuan sekaligus perwakilan keluarga Brigadir J, Irma Hutabarat mendesak Menko Polhukam Mahfud MD untuk bersuara dan turun tangan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulasi hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Irma mengatakan, Mahfud adalah orang pertama yang menyuarakan soal adanya gerakan bawah tanah untuk mempengaruhi vonis Sambo. Irma menilai ini menjadi waktu yang tepat bagi Mahfud untuk mempertanyakan kembali hal tersebut.

“Pak Mahfud yang mengatakan bahwa ini pasti ada yang gerilya kalau, dari mulai kejaksaan dari mulai awal hingga akhir,” kata Irma kepada Inilah.com, saat dihubungi di Jakarta, dikutip Rabu (9/8/2023).

Irma juga mengajak publik untuk mempertanyakan bagaimana hukuman seumur hidup yang akan dijalankan oleh Sambo kedepannya. Jangan sampai saat masyarakat lengah, Sambo mendapat remisi, grasi atau peringanan masa tahanan lainnya.

“Harusnya sudah seumur hidup, tapi dia (Sambo) tidak boleh mendapat remisi atau keringanan, ya sudah seumur hidup sampai mati dipenjara, gitu dong, kalau tidak mau dihukum mati,” tegas Irma.

Menurutnya ini juga turut menjadi perhatian publik karena saat ini penjara atau lapas pun tidak mampu menjadi tempat yang dapat dipercaya ataupun memiliki integritas. Mengingat tidak sedikit pejabat yang menjadi narapidana mendapat perlakuan khusus atau bahkan bebas melalang buana.

“Banyak yang bertanya dimana nanti dia dipenjaranya, apakah dia bisa nanti keluar masuk seperti Gayus Tambunan nonton tenis atau Setya Novanto yang keluar jalan-jalan,” ucap Irma.

Diketahui pada Januari 2023 lalu, Mahfud MD mengungkapkan dirinya mencium gerakan bawah tanah yang sengaja memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Tak tanggung-tanggung, Mahfud menyebut gerakan itu sebagai gerilya. Ada yang meminta Sambo dihukum, ada juga yang meminta Sambo dibebaskan.

“Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

“Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen,” ujar Mahfud menambahkan.

Ucapan Mahfud itu terindikasi bukan ucapan isapan jempol semata, sebab pada hari ini, MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. “Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Selain Ferdy Sambo, hukuman terpidana lainnya juga diturunkan. Putri Candrawathi dari 20 tahun bui jadi 10 tahun, Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button