News

MA Tolak Kasasi Mardani H Maming, Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110,6 Miliar

Kasasi yang diajukan terpidana suap izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP-OP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming ke Mahkamah Agung (MA), ditolak.

Mardani H Maming, sebelumnya mengajukan kasasi setelah divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Hal tersebut diketahui dari putusan kasasi yang diajukan mantan Bendahara Umum PBNU ini dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023. Putusan dari kasasi yang diajukan Mardani H Maming, tertanggal 1 Agustus tahun 2023.

“Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp.110.604.371.752, subsidair 4 tahun penjara,” bunyi putusan kasasi Mardani H Maming seperti dikutip, Rabu, (2/8/2023).

Mardani H Maming mengajukan kasasi, melalui kuasa hukumnya pada 19 Juni 2023. Selanjutnya, kasasi Mardani H Maming didistribusi pada 10 Juli 2023. “Tanggal masuk Senin, 19 Juni 2023, tanggal distribusi Senin 10 Juli 2023,” bunyi putusan tersebut.

Nomor surat pengantar dari kasasi yang diajukan Mardani H Maming ialah W.15.U1/1279/PID/Tipikor/V/2023. Sedangkan nomor putusannya 3/Pid.Sus-TPK/2023/PTN BJM dengan jenis perkara pid.sus

“Pemohon jaksa penuntut umum dan terdakwa. Termohon/terdakwa Mardani H Maming,” demikian bunyi dari putusan kasasi Mardani H Maming.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani H Maming menjadi 12 tahun penjara, dalam kasus dugaan korupsi izin IUP-OP di Tanah Bumbu, Kalsel.

Pengadillan Tinggi (PT), Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani H Maming, lantaran perbuatan korupsinya sangat mempengaruhi iklim investasi di Kabupaten Tanah Bumbu, serta menimbulkan suasana tidak kondusif.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tak hanya itu, PT Banjarmasin menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan mengembangkan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Pengembangan ini akan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi yang diajukan mantan Bendahara Umum Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri tak menampik pengembangan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korporasi.

Selain TPPU dan korporasi, KPK juga dapat mengembangkan pengusutan terhadap pihak-pihak yang terlibat atau diuntungkan atas dugaan korupsi IUP. Tak terkecuali mengarah pada dugaan keterlibatan adik Mardani H Maming, yakni Rois Sunandar yang sempat dicegah ke luar negeri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button