News

Mahasiswa UI Jadi Tersangka Kecelakaan Meski Meninggal, Ortu Siapkan Langkah Hukum

Orang tua Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Attalah Syahputra (18) bakal melakukan upaya hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka, padahal jadi korban tabrakan hingga meninggal dunia.

“Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan,” kata Ira, ibunda Hasya di UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

“Apapun keputusannya di pengadilan,” sambungnya menegaskan.

Sementara itu kuasa hukum korban, Gita Paulina menyebut akan membuka opsi praperadilan terkait status tersangka kepada almarhum Hasya oleh kepolisian.

“Ya praperadilan itu kan salah satu komponen yang bisa dilakukan. Tadi saya sempat statement bahwa kita akan ada tindakan upaya hukum,” ungkapnya.

Meski begitu, Gita memastikan akan terlebih dahulu mengumpulkan informasi serta bukti-bukti tambahan dalam kasus yang melibatkan pensiunan petinggi polisi tersebut.

“Kami tidak bisa untuk sampaikan saat ini karena memang kami ada beberapa temuan yang masih kami gali dan kami peroleh bahwa kasus ini memang sangat-sangat tidak sesuai dengan aturan yang ada,” terangnya.

Sementara itu, Ira, selaku ibu kandung Hasya, mengaku siap menggugat penetapan tersangka Hasya ke pengadilan. Dia mengaku siap adu bukti di pengadilan.

Sebelumnya, kepolisian menjelaskan alasan menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakan maut yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyebut penetapan Hasya sebagai tersangka karena dianggap lalai saat mengendarai sepeda motor.

“Penyebab terjadinya kecelakaan si korban sendiri, kenapa dijadikan tersangka ini. Dia yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri,” kata Latif, kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

Menurutnya, korban tewas karena kelalaiannya sendiri dalam mengendarai sepeda motor, terlebih lagi saat itu ruas jalan sedang licin karena diguyur hujan, korban melaju dengan kecepatan kurang lebih 60km/jam. Ini berdasarkan keterangan saksi yang berada di belakangnya.

“Temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depan korban mau belok ke kanan. Sehingga korban melakukan pengereman mendadak,” lanjut Latif.

Akibat dari rem yang mendadak, korban lalu tergelincir bersamaan dengan kendaraannya yang berpindah ke jalur kanan. Dalam waktu yang bersamaan, AKBP Eko yang juga mantan Kapolsek Cilincing sedang mengendarai mobil di jalur tersebut dengan kecepatan 30km/jam.

“Nah pak Eko dalam waktu ini tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan,” paparnya.

Latif melanjutkan, kronologi ini berdasarkan keterangan saksi yang dikumpulkan. Termasuk hasil bukti bekas jatuh kendaraan dan titik tabrak.

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini mengatakan, dengan demikian bukan AKBP (purn) Eko Setio Budi Wahono yang lalai hingga menghilangkan nyawa, namun korban yang kurang berhati-hati dalam mengendarai motor.

“Karena dia penyebabnya, kurang kehati-hatian dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Dia seharusnya dalam cuaca hujan tadi harus tahu kondisi. Tiba-tiba arah belok ngerem mendadak jatuh, tidak bisa mengendalikan kendaraannya,” tandas Latif.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button