News

Mahfud Bentuk Satgas TPPU, Pakar: Diduga untuk Selamatkan Penjahat

Niatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membentuk satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilai kontraproduktif. Alih-alih menuntaskan kasus, rencana itu malah diduga untuk menyelamatkan para penjahat pencucian uang. Kok bisa?

Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) mengatakan, laporan hasil analisis (LHA) dan hasil pemeriksaan (LHP) terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) cukup akurat.

Mungkin anda suka

Karena itu, sambung Anthony, melalui laporan tersebut, dapat diadakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, untuk kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

“Sehingga, Mahfud tidak perlu membentuk Satgas TPPU. Satgas TPPU diduga untuk selamatkan penjahat pencucian uang,” kata Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Dia menjelaskan, dugaan TPPU yang melibatkan 491 pegawai Kemenkeu bukan ilusi. “Terbukti, banyak pejabat kementerian keuangan mempunyai harta tidak normal. Dari mana asal harta tersebut?” ujarnya mempertanyakan.

Adapun alasan Mahfud MD yang juga Ketua Komite TPPU tidak perlu membentuk Satgas, menurut Anthony, karena justru akan menjadi hambatan untuk mengusut tuntas dugaan pencucian uang yang melibatkan 491 pegawai Kemenkeu ini.

“Pertama, Satgas melibatkan Kejaksaan dan kepolisian. Apakah artinya pembentukan Satgas ini sebagai upaya untuk menghambat penyidikan dari aparat penegak hukum?” tukasnya.

Dia menegaskan, Kejaksaan atau Kepolisian sebaiknya mengusut tuntas dugaan pencucian uang di Kemenkeu berdasarkan laporan PPATK dan tidak perlu gabung Satgas TPPU.

Selain itu, Kemenkeu dinilai dia, tidak mempunyai kredibilitas sama sekali untuk terlibat penyelidikan atau penyidikan terhadap dugaan pencucian uang yang melibatkan pegawainya.

“Karena, kasus pencucian uang ini patut diduga kuat berasal dari korupsi atau gratifikasi yang melibatkan banyak pihak di Kementerian Keuangan,” timpal Anthony.

Anthony mencontohkan kasus Gayus Tambunan yang terbukti menyeret 27 nama. Begitu juga dengan persidangan Angin Prayitno yang terungkap di mana gratifikasi dibagi ke banyak pihak.

“Sebanyak 50 persen untuk Direktur dan Kepala Subdirektorat, dan 50 persen sisanya untuk tim pemeriksa pajak. Apa artinya? Korupsi kolektif? Tidak heran, Angin Prayitno ditangkap bersama tim pemeriksa pajak ketika itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNPP TPPU) berencana membentuk Satgas untuk membongkar transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR menganggap, satgas tak diperlukan karena mekanisme kerjanya mirip dengan KNPP TPPU. Dalam pandangannya, komite tersebut mampu untuk membongkar transaksi janggal dengan nilai fantastis itu.

Sahroni menjadi salah satu pihak yang tak sepakat dengan ide Mahfud dan KNPP TPPU untuk membentuk satgas. Ia menyatakan, satgas justru bakal membuang banyak waktu.

“Jadi sebenarnya satgas tidak perlu, buang-buang waktu karena sistemnya sama, strukturnya sama, buat apa?” sebut Sahroni kepada awak media.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button