News

ASN Diingatkan Tak Main Politik, Bisa Dipidana Jika Melanggar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanah Air agar netral pada Pemilu 2024. Sanksi menanti bagi ASN yang terungkap bermain politik.

“Saya kira jelas ya, ASN (Aparatur Sipil Negara) harus netral,” kata Anas di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Mungkin anda suka

Anas menjelaskan, netralitas berarti tidak berpihak. Pasalnya, asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan ini menyebutkan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Lebih lanjut, Anas mengaku sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Polri. Terkait sanksi, ASN yang melanggar akan dihukum ringan hingga pidana

“Jika ada pelanggaran, sanksi paling ringan administratif sampai pidana. Sehingga, jelas aturannya ASN harus netral dalam pemilihan legislatif, eksekutif maupun yang lain,” kata Anas menegaskan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, instansi pusat yang memiliki kewenangan perlu mengambil kebijakan untuk memastikan sikap profesional dan netral ASN pada Pemilu 2024. Salah satu titik rawan ketidaknetralan yaitu ASN yang berdinas di kewilayahan seperti lurah dan camat.

Hasil pengawasan KASN pada kurun waktu 2020-2023 mencatat ada 2.034 laporan terhadap ASN. Sebanyak 1.596 ASN terbukti melanggar.

Dari jumlah tersebut, 192 di antaranya adalah pelanggar dari unsur camat dan lurah. Jenis pelanggaran yakni mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan 36,5 persen.

Kemudian kampanye/sosialisasi di media sosial seperti posting/like/komentar sebanyak 20,1 persen, menghadiri deklarasi bakal calon/calon sebanyak 15,8 persen, foto bersama calon/bakal calon sebanyak 11,1 persen dan menjadi peserta kampanye 7,4 persen.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button