News

Majelis Hakim PN Jakpus Penuhi Panggilan KY, Pemeriksaan Digelar Tertutup

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan ulang untuk pemeriksaan terhadap para majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan penundaan pemilu yang diajukan Partai Prima terhadap KPU.

“Pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa, 13 Juni 2023. Semua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir memenuhi panggilan sebagai Hakim Terlapor dalam rangka pemeriksaan ini,” kata Miko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Lebih lanjut, Miko mengatakan pemeriksaan para majelis hakim perkara soal putusan yang memuat amar salah satunya menyatakan penundaan pemilu akan berlangsung secara tertutup.

“Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” jelas dia.

Sebelumnya, KY memanggil ketua dan majelis hakim PN Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023), terkait perkara yang diajukan Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Komisi Yudisial hari ini memanggil ketua PN Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan KPU. Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan pemilu,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Namun, lanjut Miko, dalam panggilan itu ketua PN Jakarta Pusat tidak dapat hadir, sehingga KY akan melakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan. “Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini,” ucap Miko.

Diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.

Pertimbangan majelis hakim saat itu, yakni untuk memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini KPU.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button