News

MAKI: Ada Upaya Mengkerdilkan Kejaksaan Lewat Uji Materi di MK

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Soiman mengatakan pihaknya akan melakukan intervensi terhadap uji materi (judicial review) terkait pembatalan kewenangan jaksa menjadi penyidik kasus tindak pidana korupsi di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh pengacara M Yasin Djamaludin.

Menurut Boyamin, uji materi tersebut bertentangan dan berseberangan dengan kepuasan masyarakat atas kinerja Kejaksaan. Juga mengarah pada pelemahan fungsi Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang telah mampu mengimbangi dan bahkan menyalip KPK sebagaimana hasil survei Indikator Politik.

“Kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat dibuktikan dari hasil berbagai lembaga survei, salah satunya hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen,” kata Boyamin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Ia berpendapat, upaya menguji membatalkan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan merupakan upaya untuk mengganggu Kejaksaan yang tengah gencar melakukan penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan korupsi kelas kakap dengan kerugian negara mencapai triliunan seperti ASABRI, Jiwasraya, minyak sawit, kebun sawit ilegal, Satelit Kemenhan, BTS Bakti Kominfo, Waskita Karya, Dana Pensiun BUMN dan lain-lain.

“Uji materi dalam perkara tersebut berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Hendaknya, kata dia, kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan korupsi dipertahankan, karena berdasarkan praktik di negara maju dan negara berkembang, maka Kejaksaan jelas mempunyai kewenangan penyidikan yang mandiri terhadap penanganan tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan peran Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi diperlukan sebagai penyeimbang dari melemahnya peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “KPK saat ini sedang melemah hingga titik nadir sehingga diperlukan peran Kejaksaan sebagai penyeimbang untuk berlomba-lomba dalam kebaikan memberangus korupsi,” kata Boyamin.

Apabila pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan dirasa belum sempurna maka semestinya dilakukan pengawasan dan kontrol sebagaimana telah dilakukan MAKI dalam bentuk gugatan praperadilan. “Hal yang aneh ketika pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan sedang berprestasi tinggi dan mempesona justru ada pihak yang ingin memotongnya,” pungkas dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button