News

19 Tahun Tak Kunjung Disahkan, RUU PPRT Dibahas DPR Bulan Depan

DPR mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dibahas dalam sidang paripurna bulan depan alias Maret 2023. Hal ini seiring upaya DPR menjadikan RUU itu sebagai RUU inisiatif DPR.

“Karena DPR itu dua hari lagi sudah reses, sehingga kita akan upayakan dalam rapim (rapat pimpinan) untuk bisa dijadikan inisiatif DPR pada sidang (paripurna bulan) depan,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Dascp mengakui proses pembahasan RUU PPRT memakan cukup lama. Sebab, menurut dia, proses pembahasan setiap RUU memiliki dinamika berlainan. Imbasnya, cukup memakan waktu hingga akhirnya disahkan.

“Saya pikir setiap RUU menjadi UU atau revisi UU itu masing-masing mempunyai dinamika sendiri-sendiri. Baik dalam pembahasan maupuan dalam proses,” ujarnya.

Oleh karena itu, Dasco tak membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut, RUU PPRT sudah berjalan selama 19 tahun.

“Nah oleh karena itu, apa yang disampaikan oleh pak Mahfud itu benar ada yang lama. Ada yang kemudian cepat. Misalnya KUHP, itu juga lebih lama. Tapi juga kemudian kan ada yang cepat tergantung situasi, kondisi, dan substansi,” ujar Dasco menegaskan.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mendukung langkah Komnas HAM yang mendesak DPR untuk percepatan pengesahan RUU PPRT.

Menurut dia, RUU PPRT merupakan utang pemerintah kepada masyarakat. Mengingat tak kunjung ada kejelasan keabsahan selama 19 tahun terakhir. “Dukungan pemerintah terhadap segera disahkannya RUU PPRT ini karena ini juga sudah menjadi bagian dari nawacita. Artinya, bagi pemerintah ini utang,” kata Mahfud di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/2023).

Ia menyatakan, saat ini pemerintah tak bisa berbuat banyak, hanya bisa menunggu DPR mengesahkan. Mahfud menegaskan, bila DPR sudah menyelesaikan draf RUU tersebut, maka pemerintah segera bisa menindaklanjuti.

RUU PPRT ini diharapkan bisa disahkan sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir pada 2024. “Karena ini hak inisiatifnya berangkat dari DPR, kami monggo dari DPR. Kalau pemerintah sendiri sih, kalau DPR udah ngirim (draf RUU), prosedurnya paling lama dua bulan kami sudah mengembalikan,” tutur Mahfud.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button