News

Malas Tanggapi Isu, Bawaslu Pastikan Pemilu Mustahil Ditunda

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku sudah malas membicarakan isu penundaan Pemilu 2024, pasalnya saat ini sudah memasuki tahapan pemilu. Ia menegaskan nyaris mustahil pemilu bisa ditunda.

“Dari situ sudah jelas, sekarang kita sedang melakukan tahapan pemilu, nah pemungutan suaranya nanti 14 Februari 2023. Tidak mungkin sekali ditunda, kecuali ada perang itu kemungkinan besar,” jelasnya saat diskusi OTW 2024 ‘Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu’ di Erian Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).

Ia meminta masyarakat untuk tidak lagi kasak-kusuk bicarakan soal potensi penundaan pemilu, melainkan turut membantu mendorong untuk terwujudnya pemilu. “Apalagi kemudian ada indikasi A indikasi B, bahwa ada laporan dan lain-lain, nah dari situlah kami lihat KPU ini harus kita dorong berdiri tegak ditengah banyak sekali hembusan tidak sedap,” ujar Rahmat.

Rahmat menjelaskan saat ini tengah berjalan tahapan seleksi anggota KPU di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. “Semua harus tahu, sekarang ada seleksi (anggota KPU daerah). Misalnya, ada 20 KPU provinsi akan diseleksi serentak pada akhir tahun ini,” lanjutnya.

Ia menekankan, penyelenggara pemilu dan Bawaslu tidak akan menunda pemilu 2024, mengingat sudah banyak pekerjaan yang sudah diselesaikan dengan susah payah hingga hari ini. Dirasa sangat sia-sia dan menyakitkan hati bila itu semua berujung pada penundaan pemilu.

“Ini keringat dan air mata, menanti-nanti pemilu 2024 untuk pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Itu pemungutan suara, pemilu tidak dikerjakan dalam satu hari, pemilu dikerjakan 20 bulan. Sekarang, sudah tahapan,” tutupnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, sampai saat ini sistem pemilu masih menggunakan cara lama, yakni mencoblos gambar calon anggota legislatif (caleg). Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tentunya kita semua tahu mungkin sudah hampir 2 bulan, diskursus kita berkaitan dengan sistem pemilu ini seperti berada dalam wilayah polemik, kami tegaskan sampai saat ini, kami masih melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat 2 UU 7 Tahun 2017, yang dimana sistem pemilu untuk pemilu legislatif adalah sistem proporsional terbuka,” kata Idham.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button