News

Mario Dandy Klaim Sudah Punya Persiapan Hadapi Persidangan tapi Rahasia

Mario Dandy Satriyo mengklaim sudah punya persiapan untuk menghadapi persidangan. Pembelaan tersebut akan disampaikan saat persidangan nanti.

Meski begitu, ia enggan membeberkan apa saja pembelaan yang sudah disiapkan. “Iya ada, nanti disampaikan di persidangan,” ujar Mario kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).

Mungkin anda suka

Selaras dengan itu, Mario kembali mengungkapkan rasa penyeselannya karena telah menganiaya David Ozora. Ia pun turut menyampaikan permohonan maaf kepada David sebelum dibawa ke Kejaksaan. “Iya, saya sangat menyesal dan saya mohon maaf,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas telah rampung menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko mengatakan, keduanya sehat dan siap dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelahnya.

“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes (Dokter dan Kesehatan) saya,” ujar Kombes Hery Wijatmoko kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).

Hery menegaskan, keduanya sehat sehingga tidak ada halangan untuk pelaksanaan selanjutnya. “Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya,” lanjut dia.

Diketahui, Mario Dandy disangkakan pasal Primere Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, tersangka Shane disangkakan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP

Sub Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua primere Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP. Subs pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Tak hanya itu Shane juga disangkakan Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button