Hangout

Masalah Tak Berujung di PPDB Zonasi, Menteri Muhadjir Jadi Sasaran Mendikbud Nadiem

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan bahwa kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui sistem zonasi bukanlah keputusan yang dibuat olehnya. Dalam acara Belajar Raya 2023 di Posbloc, Jakarta, Nadiem mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan program yang dirancang oleh Mendikbud sebelumnya yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

“Waktu saya pertama masuk, itu zonasi, kebijakan zonasi itu bukan kebijakan saya. Itu kebijakan sebelumnya, Pak Muhadjir,” ungkap Nadiem, Sabtu (28/7/2023).

Mungkin anda suka

Meskipun kebijakan tersebut bukan berasal dari dirinya, Nadiem mengakui bahwa kebijakan tersebut memiliki signifikansi yang penting dan harus tetap dijalankan. Menurutnya, kebijakan ini akan membantu memberikan peluang yang lebih besar bagi anak-anak yang tidak mampu membayar sekolah swasta, sehingga mereka memiliki kesempatan untuk bersekolah di sekolah negeri.

Terkait adanya kecurangan dalam pelaksanaan PPDB 2023 dengan jalur zonasi, seperti migrasi atau menitipkan nama anaknya ke kartu keluarga (KK) warga di sekitar sekolah yang dituju, Nadiem belum memberikan tanggapan khusus.

“Nah, itu salah satu contoh di mana continuity itu sangat penting. Jadi, ada berbagai macam kebijakan yang sebelumnya ada yang kita dorong, yang kita lanjutkan dan itu enggak masalah,” tutur Nadiem.

Ia juga menyadari bahwa anak-anak yang telah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk belajar dan mengikuti les guna bisa diterima di sekolah tertentu, namun terkendala oleh kebijakan zonasi tersebut, akan merasa kecewa jika kebijakan ini dihentikan.

Belum ada pernyataan resmi mengenai tindakan yang akan diambil oleh Kementerian terkait temuan kecurangan dalam PPDB 2023 ini. Namun, melalui pernyataannya, Nadiem tampak berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan PPDB zonasi meskipun akan memerlukan usaha lebih.

Selama tujuh tahun terakhir hingga 2023, berbagai masalah terus menerus muncul dalam proses penerimaan peserta didik baru yang menggunakan sistem zonasi.

Pada tahun 2017, sistem zonasi diterapkan dalam PPDB sebagai bagian dari usaha percepatan dalam menyebarkan pendidikan berkualitas secara merata. Sistem ini tidak lagi mempertimbangkan nilai akademik siswa, melainkan wilayah tempat mereka tinggal, dengan harapan menghapuskan perbedaan dan rivalitas antara sekolah favorit dan nonfavorit, serta mengurangi diskriminasi di sekolah negeri.

Namun, dalam praktiknya, hasil dari PPDB zonasi belum sesuai dengan harapan. Walaupun telah mengurangi diskriminasi, pemerataan pendidikan berkualitas tetap belum tercapai, dan citra sekolah favorit masih tertanam di benak masyarakat. Lebih parah lagi, setiap tahunnya muncul berbagai permasalahan baru dan bahkan manipulasi dalam pelaksanaan PPDB zonasi, yang sampai saat ini belum menemukan solusi.

Kebijakan zonasi ini terus mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari para orang tua dan pengamat pendidikan, terkait efektivitas dan transparansinya dalam proses penerimaan peserta didik baru. Penegasan Nadiem ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai arah kebijakan pendidikan di masa depan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button