News

Matangkan Persiapan, KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Pekan Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang dalam tahap pematangan persiapan untuk melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan meminta KPU menunda pemilu.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin mengatakan upaya banding tersebut akan diajukan pada pekan ini. Ia menegaskan segala persiapan sudah rampung. “Minggu ini (banding), tinggal dimatangkan saja,” katanya di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Afif mengatakan, dalam pengajuan banding tersebut, KPU akan menyampaikan fakta terkait verifikasi administrasi Partai Prima. “Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran Parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU,” ujarnya.

Diketahui, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Oyong memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat.

Menko Polhukam Mahfud Md meyakini ada permainan belakang di balik putusan PN Jakpus yang meminta agar pemilu ditunda, sebab putusan itu disebutnya sudah salah kamar. Ia menegaskan dirinya bersama pemerintah akan mengawal permasalahan ini, sekaligus memastikan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

“Pemilu ini akan jalan, kita akan lawan habis-habisan putusan itu. Karena putusan itu salah kamar. Ibarat mau kawin, memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama tapi masuknya ke pengadilan militer kan nggak cocok. Sama ini, ini urusan hukum administrasi kok masuk hukum perdata, ada main mungkin di belakangnya, iya lah pasti ada main, pasti,” ujarnya dalam kanal Youtube Kemenko Polhukam, Minggu (5/3/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button