News

Belum Ada Rencana Revisi, DPR RI Anggap Aturan di UU Militer Cukup Ketat

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus menyebut hingga saat ini pihaknya belum memastikan adanya revisi Undang-Undang Militer terkait dengan marakanya tuntutan berbagai pihak, yang geram karena kasus penganiayaan oleh oknum Paspampres. Menurutnya, peraturan konstitusi yang ada saat ini masih cukup ketat.

“Dalam berperilaku di TNI sudah ada aturan-aturannya yang berlaku, kita diikat loh, delapan wajib TNI, sumpah prajurit, Sapta marga, termasuk hukum-hukum terkait dengan itu. Itu semuanya sudah ada tinggal bagaimana melaksakan itu dan memberikan efek jera bagi prajurit,” kata Lodewijk saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Mungkin anda suka

Lodewijk pun menjelaskan pihaknya tak ingin mengambil langkah gegabah untuk memutuskan merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer tersebut.

Ia berjanji bahwa DPR RI, khususnya Komisi III, akan mengambil tindakan setelah melihat langkah yang selanjutnya diputuskan oleh Mabes TNI. “Tapi sejauh ini UU yang ada cukup keras ya, hanya bagaimana memberikan efek jera bagi prajurit,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Rozy Brilian mendesak pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Menurutnya hal tersebut sesuai dengan amanat dari Pasal 74 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berbunyi, Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan. “Jadi di UU 34 itu disebutkan bahwa UU militer masih bisa berlaku selama belum ada yang baru,” kata Rozy saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Adapun Rozy menegaskan bahwa hal tersebut yang menjadi permasalahan, mengingat UU Militer sejak dibentuk dan disahkan tidak pernah mengalami perubahan atau revisi apapun.

Artinya, sambung dia, hampir 26 tahun pemerintah masih mengacu pada konsep lama, di antaranya konsep Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) hingga belum adanya netralitas di tubuh TNI.

“Terbukti sekarang beberapa kasus diselesaikan oleh peradilan militer. Dan kemarin yang terbaru misalnya, terkait kasus korupsi anggota militer aktif yaitu Kepala Basarnas,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button