News

Megawati Ngaku Kecewa Hukuman Sambo Diubah Jadi Seumur Hidup

Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri mengaku prihatin dengan pengurangan hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Pasalnya Sambo sebelumnya sudah divonis mati lewat dua putusan pengadilan, namun berubah menjadi seumur hidup lewat putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Mungkin anda suka

Megawati mengaku heran dengan Sambo yang tega membunuh anak buahnya sendiri.

“Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Udah gitu saya mikir gini, hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang?” kata Megawati dalam pidatonya di acara ‘Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pada Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka’ di Jakarta Selatan seperti dikutip, Selasa (22/8/2023).

Megawati mengatakan Sambo sudah divonis hukuman mati lewat pengadilan tinggi tingkat pertama hingga banding. Namun anehnya hukuman itu berkurang setelah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?” ujarnya.

Meski begitu, Megawati mengaku tetap menghormati putusan soal Sambo tersebut. Tapi ketua umum PDIP itu masih merasa aneh dengan pengurangan hukuman oleh MA.

“Bagi saya, saya menghormati mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati Mahkamah Konstitusi yang meskipun itu saya yang buat, bayangin saya ini sebagai presiden banyak loh buat ini,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kasus pembunuhan Brigadir J. Namun meski menolak, MA ternyata merevisi putusan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Revisi hukuman ini juga berlaku terhadap terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Mereka juga mendapatkan pengurangan hukuman meski kasasinya ditolak.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Lihat Juga
Close
Back to top button