News

INILAHREWIND: Kinerja Polri 2022 Tercoreng Kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa

inilahrewind:-kinerja-polri-2022-tercoreng-kasus-ferdy-sambo-dan-teddy-minahasa

Kasus yang menyeret dua mantan perwira tinggi Polri, Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa serta tragedi Kanjuruhan, jadi dalang dari tidak sempurnanya kinerja Korps Bhayangkara di tahun 2022.

Mungkin anda suka

Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Hermawan Sulistyo mengatakan capaian kinerja Polri di tahun ini bisa saja terkategori sempurna, bila tidak ada tiga peristiwa tersebut.

“Kalau saja tidak ada tiga peristiwa pada tahun 2022 ini maka laporan Kapolri tadi itu sempurna. Yang jadi masalah adalah ini terlalu baik prestasinya jadi digetok sama tuhan, jangan sombong,” kata Hermawan di Mabes Polri, Sabtu (31/12/2022).

Akibat tiga peristiwa itu, Polri jadi sasaran empuk sejumlah ‘nyinyiran’, ia berpesan Polri jangan goyah dan tetap terus melangkah menunaikan tugas dan fungsinya.

Pesan khusus ini ia sampaikan, agar Polri tidak pecah konsentrasi dalam persiapan pengamanan jelang Pemilu 2024. Jangan sampai cibiran mengganggu Polri dalam mengawal pemilu.

“Jalan terus, karena tugas besar menanti ke depan dan yang paling dekat adalah satu setengah tahun lagi, dua tahun lagi Pemilu. Beban paling besar itu polisi, dan beban itu bisa dilimpahkan sebagai limbah dari KPU. Jadi kalau KPU memberikan limbah kasih catatan ke saya tak gantung,” pungkasnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan rilis akhir tahun 2022. Tercatat ada 276.507 perkara yang telah ditangani Polri.

Dari total 276.507 perkara, Polri menyelesaikan sebanyak 200.147. Angka ini menurun 1.877 atau 0,9 persen dibandingkan tahun lalu. Selain itu, tercatat ada sebanyak 15.809 perkara yang diterapkan restorative justice.

“Untuk penyelesaian perkara, pada tahun 2022 terdapat 200.147 perkara, di mana angka tersebut menurun 1.877 perkara atau 0,9% dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 202.024 perkara,” ujarnya.

Kronologi Kasus Teddy Minahasa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, keterlibatan Teddy terkuak dari proses penangkapan tiga orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan perkara dari keterangan tiga orang tersebut dan menemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba.

Polisi yang diduga terlibat adalah seorang Bripka, seorang Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek. Penyidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada pengedar.

Dari sana, kata Sigit, penyidik menemukan keterlibatan polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Lalu pada Jumat (14/10/2022), Polda Metro Jaya membeberkan bahwa Teddy Minahasa diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg. Sabu tersebut ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta.

Dari 5 kg sabu tersebut, baru 1,7 kg yang diedarkan ke Kampung Bahari. Sementara 3,3 kg sabu lainnya berhasil disita polisi. Sabu tersebut diduga diambil secara diam-diam oleh anggota Polda Sumatera Barat AKBP D, dan diganti dengan tawas. AKBP D diminta mengambil sabu seberat 5 kg dari total 41 kg sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.

Imbas keterlibatan dalam kasus dugaan peredaran narkoba, Teddy pun batal menjadi Kapolda Jawa Timur dan dicopot dari kursi Kapolda Sumatera Barat. Kini, polisi dengan total kekayaan Rp 29,9 miliar itu dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Kronologi Kasus Ferdy Sambo

Kronologi kasus tewasnya Brigadir J mulai mencuat ketika Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat Kadiv Propam Polri membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo melaporkan adanya kontak tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Tembak-tembakan ini terjadi disebut karena Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo.

Ada dua laporan yang dibuat pihak Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan dengan terduga Brigadir J, yakni pelecehan terhadap Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Adapun saksi dalam kejadian tembak-tembakan tersebut yaitu Kuat Ma’ruf, Bripka RR, dan Bharada E. Sementara jenazah Brigadir J dibawa ke RS Bhayangkara Polri tingkat satu.

Lalu pada Senin, 11 Juli 2022, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melakukan konferensi pers terkait dengan peristiwa meninggalnya Brigadir J. Materinya berasal dari Divisi Propam yang sudah direkayasa.

Di hari yang sama juga terdapat informasi terjadi permasalahan saat pengantaran jenazah kepada keluarga Brigadir J.

Seiring berjalannya waktu dan desakan publik yang curiga adanya rekayasa di kasus tewasnya Brigadir J, pada 12 Juli 2022, Kapolri membentuk Tim Khusus Polri berdasarkan SPRIN Nomor SPRIN/5647/VII/HUK.12.1./2022.

Di sisi lain, kuasa hukum Brigadir J melapor ke Polri adanya dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Lalu pada Senin, 18 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Adapun laporan pihak Ferdy Sambo tentang dugaan percobaan pembunuhan dan laporan terkait dugaan perbuatan pelecehan yang ditudingkan terhadap Brigadir J dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 Juli 2022.

Menyusul, pada Rabu, 20 Juli 2022, Kapolri juga menonaktifkan Karo Paminal Polri dan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Di hari yang sama, autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dilakukan Tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), didampingi Komnas HAM dan Kompolnas.

Singkat cerita, fakta-fakta pun mulai terungkap, mulai dari adanya hambatan penyidikan seperti intimidasi, tekanan, intervensi, hingga menghilangkan barang bukti yang dilakukan beberapa anak buah Ferdy Sambo.

Pada 3 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Lalu, pada 5 Agustus 2022, Bharada E membuat pengakuan berbeda dari sebelumnya.

Bharada E mengungkap semua fakta, termasuk pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo. Pada 9 Agustus 2022, Kapolri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, dan Kuat Ma’ruf. Tak cukup sampai di situ, Polri juga menetapkan istri Ferdy Sambo yaitu Putri Chandrawati sebagai tersangka.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo sudah menjalani sidang komisi kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022. Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pun sudah digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022. Saat ini proses hukum Ferdy Sambo cs atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih berlangsung.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button