Market

Mendag Zulhas Sebut TikTok Shop Sudah Ikhlas Dilarang Jualan di Indonesia

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut bahwa TikTok Shop sudah ikhlas dengan kebijakan pemerintah melarang mereka berjualan di Indonesia.

Keikhlasan itu, kata Mendag Zulhas, diketahui dari surat yang telah dikirimkan TikTok kepadanya. Dari isi surat tersebut, Mendag Zulhas mengeklaim TikTok sudah siap mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dengan demikian, TikTok Shop berjanji tidak akan berjualan dan bertransaksi lagi. “Itu (TikTok) sudah kirim surat ke saya patuh ikut pada aturan pemerintah,” katanya di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).

Mendag Zulhas kembali menegaskan bahwa social commerce seperti TikTok Shop tidak boleh digunakan untuk berjualan dan bertransaksi. Social commerce hanya diperbolehkan untuk promosi.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyebut akan memeriksa social commerce yang masih melanggar Permendag 31/2023. Ia mengatakan tidak akan memberikan kelonggaran.

“Nanti kami cek. Tidak ada kelonggaran. Berlaku sudah (Permendag 31/2023),” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan juga mengatakan TikTok menerima larangan pemerintah untuk berjualan dan bertransaksi. Hal itu disampaikan langsung oleh CEO TikTok Shou Zi Chew.

“Kemarin Rabu (29/9/2023), TikTok ketemu CEO-nya (Shou Zi Chew) sama saya, jadi mereka juga menerima (pelarangan TikTok Shop),” kata Luhut usai acara ulang tahunnya ke-76 di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).

Di sisi lain, Luhut meyakini pelarangan TikTok Shop di Indonesia tidak akan mengganggu investasi perusahaan China tersebut. Ia juga menegaskan Indonesia tidak pernah melarang bisnis TikTok.

“TikTok sebenarnya kita ingin pisahkan saja media sosial dengan perdagangan. Kita tidak pernah melarang TikTok loh. Jadi yang kita larang adalah jangan dicampuradukan perdagangan dengan media sosial,” ujarnya.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button