Market

Menkeu Keluarkan Aturan Tanah Adat Dapat Ganti Rugi Proyek PSN

Di saat memanasnya penolakan warga Rempang, Pulau Batam terhadap PSN yang menggusur kampung tua, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memasukan jenis tanah ulayat atau tanah adat dalam daftar tanah yang dapat diberikan pembayaran ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 95/2023 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara.  

PMK yang diteken pada 15 September 2023 tersebut merupakan hasil revisi dari PMK No.139/2020 tentang hal yang sama. Pengubahan PMK tersebut dengan maksud untuk meningkatkan tata kelola dan mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan tanah bagi Proyek Strategis Nasional (PSN).  

Dalam beleid tersebut, Menkeu mengubah ketentuan Pasal 58 yang berisi jenis tanah berkarakteristik khusus untuk pengadaan tanah PSN. Perubahan terlihat dengan menambahkan tanah ulayat dan pemakanan umum sebagai objek, dan menghapus kawasan hutan sebagai objek pembayaran ganti kerugian.

Mengacu pada aturan ini, berarti tanah adat dan pemakaman umum dapat dijadikan sebagai tanah untuk pembangunan PSN.  

Bahkan, tanah wakaf, tanah kas desa, aset desa, tanah ulayat, dan pemakaman umum juga termasuk dalam objek tersebut. Tak ketinggalan, Menkeu menyisipkan pasal tambahan terkait pembayaran ganti rugi tanah berkarakteristik khusus tersebut. 

Pembayaran Ganti Kerugian terhadap Objek Pengadaan Tanah berkarakteristik khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat dilakukan dalam bentuk uang atau selain uang berupa penyediaan aset pengganti atau relokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti halnya yang terjadi di Pulau Rempang, konflik pembebasan lahan menjadi isu utama dalam pembangunan kawasan Rempang Eco City. Proyek ini menyebankan 16 kampung tua yang dihuni leluhur Bangsa Melayu di Pulau Rempang harus rela menyerahkan untuk investasi PSN. 

Pemerintah dan BP Batam memaksa penduduk kampung tua untuk direlokasi di lahan yang tidak termasuk PSN yang merupakan patungan antara PT MEG atau anak usaha Artha Graha dengan investor dari China, Xinyi Group senilai Rp170 triliun dengan konsesi hingga 80 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button