Market

Menko Mahfud Usir Pontjo Sutowo dari GBK, Hotel Sultan Disita Negara

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, PT Indobuildco yang didirikan pengusaha Pontjo Sutowo tidak punya hak lagi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Hotel Sultan milik Indobuildco, bakal disita negara.

Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023), Menko Mahfud menyebut, PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas lahan seluas 13 hektara, setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco No 26/Gelora dan GBK Indobuildco No 27/Gelora habis masa berlakunya. Di mana, HGB No. 26/Gelora berakhir 4 Maret 2023, dan HGB No. 27/Gelora berakhir 3 April 2023.

Selanjutnya, kata Menko Mahfud, pengelolaan lahan tersebut dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), sesuai HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.

“Ya kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik. Nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif,” kata Menko Mahfud.

Dia menuturkan, penyerahan pengelolaan atas lahan tersebut harus dilakukan lantaran pemerintah sudah menang gugatan di pengadilan. Berdasarkan putusan pengadilan, PT Indobuildco kalah meski sudah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan hingga 4 kali Peninjauan Kembali (PK).

Bahkan, Indobuildco kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tahun ini. “Sudah berkali-kali, sudah kalah sudah tidak mungkin lagi masuk ke PTUN. Dan saudara, kita berpendapat bahwa urusan PTUN itu biar jalan karena ini urusan keperdataannya sudah selesai,” ucap Mahfud.

Dari rekam jejak gugatan yang diajukan Indobuilco hingga keluarnya putusan, Menko Mahfud merasa sudah waktunya untuk pemerintah menarik aset tersebut. “Dalam logika hukum kami, yang PTUN itu sama juga. Hanya buang-buang waktu. Mengulur waktu. Tapi, ya sudahlah, kita hormati. Tetapi, yang perdatanya sudah lewat tiga (hingga) empat bulan lalu,” kata Menko Mahfud.

Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, pemerintah siap mengambil alih Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dari PT Indobuildco, milik Pontjo Sutowo. Alasannya ya itu tadi, pemerintah sudah memenangkan gugatan perdata yang diajukan Pontjo Sutowo.

Menurutnya, Hak Guna Bangunan (HGB) sudah berakhir dan tanah itu kembali menjadi milik negara. “Langkah selanjutnya adalah negara akan mengambil langkah untuk mengambil kembali hak terhadap lahan atau aset, tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan aset lahan atau lahan tersebut kepada negara,” kata Jenderal Listyo.

Dia menyebut ada potensi pidana baru terkait sengketa lahan tersebut. Potensi pidana baru itu, meliputi pidana umum maupun terkait UU Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor). “Kami juga melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor,” ujarnya.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button