Ototekno

Menkominfo Enggan Dianggap Plin-plan Terkait Aturan PSE

Sengkarut aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dicanangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menimbulkan pro kontra. Bahkan, Kominfo belum lama ini dinilai plin-plan terhadap aturannya sendiri.

Menanggapi hal itu, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, mengaku kurang setuju dengan anggapan tersebut. Ia menyebut, cap semacam itu sebagai terminologi yang bersifat tendensius.

“Terminologi-terminologi yang digunakan jangan tendensius ya. Ini media-media yang terhormat apalagi media mainstream tolong menggunakan terminologi yang tepat,” kata Johnny dalam konferensi persnya di Kementerian Kominfo, Rabu (3/8/2022).

Johnny menyanggah anggapan jika Kominfo memiliki standar ganda dalam penetapan aturan PSE.

“Dapat saya sampaikan, bahwa atas PSE lingkup privat yang telah terdaftar dilakukan evaluasi, verifikasi, klasifikasi, klarifikasi telah dilakukan semuanya,” terang Johnny.

Anggapan plin plan mencuat ketika maraknya situs judi online berjubah game yang terbukti terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat di laman resmi milik Kominfo.

Situs yang dimaksud seperti, Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker dan lain sebagainya. Kominfo melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan menyebut, 15 situs yang semula diduga sebagai platform judi hanyalah permainan.

Tak lama berselang Kominfo memberi kabar jika situs-situs diatas memang terbukti sebagai PSE yang berpotensi menimbulkan perputaran uang ilegal. Maka dari itu Kominfo melakukan pemblokiran terhadap ke-15 Sistem Elektronik tersebut.

“Setelah dilakukan semuanya (evaluasi, verifikasi, klasifikasi, klarifikasi), secara detail dan mendalam ditemukan potensi-potensi perjudian, sehingga dilakukan proses take down,” tandas Johnny.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button