News

Menkominfo: UU PDP untuk Atur Sanksi PSE terkait Data Pribadi di Indonesia

Selasa, 20 Sep 2022 – 14:09 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (Foto: Antara)

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (Foto: Antara)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi Undang-Undang (UU) PDP menjadi aturan sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital.

“Untuk itu pemerintah dalam ini Kominfo akan melaksanakan pengawasannya terhadap penyelenggaraan tata kelola data pribadi di segenap penyelenggara sistem elektronik,” jelas Johnny saat ditemui usai pengesahan UU PDP di Gedung Nusantara II, Selasa, (20/9/2022).

Ia juga menyinggung melalui PSE nantinya jika ada kebocoran data pribadi maka akan dilakukan pemenuhan pemeriksaan terhadap penyelenggara data pribadi.

“Apakah mereka telah melaksanakan compliance sesuai UU PDP, jika tidak maka mereka diberikan berbagai jenis sanksi sebagaimana yang diatur UU PDP. Baik sanksi administratif maupun sanksi pidana, kurungan, dan denda,” kata Johnny.

Tidak hanya itu, Menkominfo juga menyebutkan bahwa dalam UU PDP sudah diatur juga mengenai aturan legislasi primer antar negara, sehingga Indonesia akan dapat mengusut apabila transfer data yang terjadi di luar wilayah Indonesia.

“Karena data itu bergerak ekstra territorial, ekstra yudusial menyeberangi lintas batas negara sehingga payung hukum harus mempunyai kesesuaian yang sama, baik mulitalateral atau billateral, ini yang diatur dalam UU PDP,” katanya.

Johnny juga berharap dengan disahkannya RUU PDP menjadi UU akan mendorong PSE untuk memiliki teknologi fairwall dan enkripsi yang mampu menahan serangan siber, serta punya SDM yang memiliki kualifikasi tinggi.

“Semua PSE harus mempunyai teknologi fairwall dan teknologi enkripsi yang dari waktu ke waktu terus ditingkatkan untuk menjaga agar mampu menahan serangan siber, yang berlangsung terus menerus dan semakin dasar. Yang kedua harus punya SDM yang punya kualifikasi tinggi dan berstandar, untuk melakukan tata kelolanya dengan baik,”

Selain itu, Menkominfo juga menyebutkan bahwa harus ada sistem organisasi agar jika terjadi serangan siber, maka organisasi ini dapat dengan cepat mengambil keputusan dan mencegah serangan siber tersebut.

“Ketiga harus punya sistem organisasi harus mempunyai sistem mengorganisasi yang baik yang cepat bisa mengambil keputusan dan dalam rangka menangani serangan siber atau mencegah serangan siber melalui sistemnya masing-masing,” kata Johnny.

Ke depan, Johnny mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen menjalankan langkah penguatan strategis di semua hal, baik dalam bidang penyusunan regulasi dan kebijakan perlindungan data pribadi, pengawasan kepatuhan dan penegakan hukum yang efektif.

Selanjutnya, edukasi dan literasi perlindungan data pribadi secara berkelanjutan bagi seluruh masyarakat, penyiapan ekosistem dan sumber daya manusia untuk perlindungan data pribadi, serta penguatan koordinasi kerjasama dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan lintas batas negara.

Dia menilai pengesahan RUU PDP menjadi Undang-Undang merupakan sebuah keberhasilan dan kemajuan besar dalam mewujudkan tata kelola data pribadi di Indonesia.

“Pemerintah mengingatkan seluruh pengendali data pribadi baik publik maupun privat atau swasta untuk meningkatkan sistem keamanan, firewall dan enkripsi, mematuhi tanggung jawab, dan menjaga data pribadi yang dikelolanya baik yang bersifat umum maupun yang bersifat spesifik sebagai kepatuhan mutlak perlindungan data pribadi,” kata dia.

Johnny pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada fraksi-fraksi di DPR, akademisi praktisi, asosiasi industri, media, dan masyarakat yang telah memberikan pandangan, dukungan, masukan, kritik, dan saran selama pembahasan RUU PDP hingga menjadi UU PDP.

“Izinkan kami mewakili Presiden mengucapkan puji syukur pada Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa hari ini telah disahkan menjadi undang-undang PDP,” kata Johnny.

“Semoga Undang-Undang ini dapat menjadi payung hukum sektor digital yang memadai bagi kemajuan nusa dan bangsa serta menjadi ladang ibadah bagi kita semua,” tambah dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button