Arena

Menpora Amali Mundur Secara Informal, Bola Panas Ada di Tangan Jokowi

Desas-desus mundurnya Zainudin Amali dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) santer terdengar. Amali mengatakan dirinya telah meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk fokus berkecimpung di dunia sepak bola pasca-terpilih sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) PSSI melalui hasil Kongres Luar Biasa (KLB).

Mencermati situasi itu, Koordinator Save Our Soccer (SOS) dan juga pengamat sepak bola Akmal Marhali menilai, bola panas saat ini ada di Presiden Jokowi.

Mungkin anda suka

“Jadi sekarang bola panas itu justru ada di presiden. Dan presiden harusnya bisa menjalankan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” kata Akmal saat dihubungi Inilah.com, Selasa (21/2/2023).

Pasal 23 UU Kementerian Negara lanjut Akmal, menyatakan, “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau. c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”.

“Artinya di sini Presiden harus proaktif untuk mengeksekusi lah. Kalau menunggu, ya Pak Zainudin Amali ya memancing saja gitu kan. Tapi ketegasan ini yang diperlukan dari presiden, apakah mau menjalankan UU yang dibuat pada 2008 itu atau tidak,” lanjut Akmal.

Akmal sendiri mengapresiasi jika kader Partai Golkar itu benar-benar berniat mundur dari kursi Menpora. Bukan tanpa sebab, dengan rangkap jabatan yang ia miliki saat ini, konflik kepentingan praktis menjadi persoalan lanjutan di tubuh federasi.

“Pak Menpora jadi Waketum PSSI itu conflict of interestnya tinggi. Contohnya Pak Menpora yang mewakili negara memberikan uang kepada PSSI Rp105 miliar pada 2022 lalu, tapi Menpora juga sebagai pengguna yang notabene sebagai Waketum PSSI kan lucu. Orang yang kasih, orang dia juga yang menggunakan. Dikhawatirkan ada potensi korupsi di sana,” tegas Akmal.

Lantas demikian, Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 kata Akmal mesti ditegakkan. Bukan saja Menpora, Akmal meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan fungsi UU tersebut terhadap semua Menteri yang kini berstatus jabatan ganda.

“Ya sebenarnya kalau ga menggunakan APBD atau APBN ga masalah ya. Cuma ya rata-rata semuanya kan menggunakan itu. Rata-rataemua dapat bantuan dari sana,” tutup dia.

Presiden Jokowi sendiri telah mengungkapkan bahwa Zainudin Amali belum secara resmi mengundurkan diri dari posisi Menpora. Pengunduran diri baru disampaikan secara informal.

“Secara resmi, secara tertulis belum. Informal sudah,” kata Jokowi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).

Namun Jokowi belum mengungkap siapa pengganti Amali. Dia akan menyampaikan hal tersebut setelah resmi diangkat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button