News

Menteri PPPA Sebut Kasus Novi Bentuk Dating Violence

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan, kasus yang menimpa Novia Widyasari Rahayu merupakan bentuk Dating Violence atau kekerasan dalam berpacaran.

“Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi,” kata Bintang dalam keterangan-nya, Senin (6/12/2021).

Bintang meminta Polri mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu dan memproses terduga pelaku yaitu anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, sesuai Peraturan Per-Undang-undangan.

Bintang menambahkan, pihaknya akan terus mendorong penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan.

“Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik pemerintah, maupun masyarakat secara umum termasuk aktivis HAM perempuan,” ujarnya.

“Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual Kemen PPPA terus mengawal dan mendorong agar kebijakan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Novia ditemukan meninggal di atas makam sang ayah di Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, karena menenggak racun.

Dalam sebuah cerita di media sosial yang viral, Novia dipaksa menenggak obat penggugur kandungan oleh Bripda Randy setelah Novia mengadu soal kandungan.

Bahkan setelah mengadu ke orang tua Randy, Novia tak juga mendapat pembelaan. Teror ledakan di kediaman sempat dirasakan Novia hingga membuatnya stres.

Novia yang diduga depresi akhirnya memutuskan mengakhiri hidupnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button