News

Meringkuk di Rutan Cipinang, Begini Kronologi Penggelapan Pajak Jubir Timnas AMIN


Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji atau Nurindra B. Charismiadji kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Klas I cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Indra berstatus tersangka kasus dugaan penggelapan pajak sebesar Rp1,1 Miliar.

“Tersangka Nurindra B. Charismiadji  di Rutan Cipinang  berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Mahfuddin Cakra Saputra melalui keterannnya yang diterima, Kamis (28/12/2023).

Berdasarkan penjelasaan Kejaksaan, Indra terjerat kasus penggelepan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia selaku pemilik PT  Luki Mandiri Indonesia Raya diduga membuat negara merugi mencapai Rp 1,1 miliar. Tidak sendiri, ia melakukan bersama anak buahnya bernama Ike Andriani yang saat ini di tahan di Rutan Pondok Bambu.

“Sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai 2019,” jelas Mahfuddin.

“Sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00 (satu milyar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah).” Sambung dia.

Dugaan manipulasi pajak ini awalnya tercium oleh penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur. Kemudian, kasus ini bergulir ketahap dua yang ditangani oleh pihak Kejari Jakarta Timur. Hal inilah, membuat keduanya di tahan di rutan.

“Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU an Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah),” terang Mahfuddin.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN Ari Yusur Amir mengakui bahwa sejak awal pihaknya sudah mengetahui bahwa Indra Charismiadji terjerat kasus dugaan penggelapan pajak. Sebab pihaknya sudah melakukan profiling sebelum merekrut Indra menjadi juru bicara (jubir).

Adapun alasan tetap mendapuk menjadi salah satu jubir, tutur dia, karena keyakinan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. “Kami mengetahui kasus-kasus tersebut dan kami masih meyakini bahwa beliau tidak bersalah. Oleh karena itu, kami mengangkat beliau sebagai jubir. Sampai saat ini beliau masih jubir dari Timnas,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Ari kembali menegaskan Indra tak dipecat. Sebab, status Indra terbukti bersalah atau tidak baru bisa dilihat setelah ada putusan ikrah. “Untuk dikatakan terbukti itu setelah ada putusan inkrah, prosesnya masih panjang,” jelas Ari.

Selain itu, THN Timnas AMIN akan beri bantuan pendampingan hukum untuk Indra. “Terus terang, Timnas sudah nugasin kami untuk dampingi beliau. Jadi kami pastikan beliau dapat pendampingan hukum dari Timnas,” kata Ari.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button