Market

Incar Potensi Devisa dari SDA, BI Keluarkan Aturan Setoran DHE Minimal 30%

Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) mengincar potensi besar devisa dari nilai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mencapai US$ 203 miliar. Nilai tersebut setara dengan 69,5% dari total ekspor Indonesia.

Aturan DHE baru menyebut ada kewajiban menyetor DHE minimal 30%. Dengan hitungan tersebut maka ada potensi DHE yang masuk sebesar US$ 60,9 miliar atau sekitar Rp918,98 triliun.

Untuk itulah Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor. Beleid tersebut mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE sumber daya alam (SDA) serta pengaturan pengawasan DHE SDA sebagai dukungan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi antara Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Menko Perekonomian Arilangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar pada 28 Juli 2023 lalu.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menjelaskan BI menetapkan penempatan DHE SDA meliputi empat instrumen. Instrumen pertama adalah rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing. Instrumen kedua yaitu perbankan berupa deposito valuta asing.

Instrumen ketiga meliputi instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing. Instrumen terakhir yakni instrumen BI berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.

Keempat instrumen tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir dan bank. Secara terperinci, eksportir dapat memanfaatkan instrumen pertama sampai keempat sebagai agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Untuk transaksi FX swap dengan bank, eksportir dapat memanfaatkan instrumen pertama. Sementara itu, bank dapat memanfaatkan instrumen 1, 2, dan 4 sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan BI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI.

Erwin menjelaskan, BI mengacu pada tiga prinsip dalam menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut, demikian mengutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Ketiga prinsip itu di antaranya sejalan dengan PP DHE SDA, pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri, dan kebutuhan tambahan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya akan berpacu pada dua prinsip sebelumnya.

Selain itu, BI juga melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA yang dimaksud dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA.

PBI 7/2023 mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button