News

Muhammadiyah Apresiasi Keputusan Polri Tolak Banding Ferdy Sambo

Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai keputusan Polri menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo sangat tepat. Dari keputusan itu, Ferdy Sambo tetap dipecat dengan tidak hormat.

“Keputusan Polri yang menolak permohonan banding Sambo sangat tepat dan adil,” kata Mu’ti, Selasa (27/9/2022).

Ia menyebut pengakuan Ferdy Sambo bahwa dirinya terlibat dalam perencanaan hingga pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan alasan kuat bagi Polri untuk mengambil keputusan menolak banding yang dilayangkan Sambo.

“Soal bagaimana hukuman bagi Sambo dan mereka yang terlibat merupakan wewenang pengadilan. Biarlah semua proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Mu’ti.

Mu’ti mengatakan ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara transparan akan mengembalikan citra kepolisian yang sempat anjlok.

“Ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat secara transparan merupakan momentum untuk memperbaiki citra kepolisian,” katanya.

Sebelumnya pada Senin, 19 September 2022, pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Irjen Polisi Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.

“Menolak permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Polisi Ferdy Sambo,” kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.

Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka adalah Komisaris Polisi Chuck Putranto, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, Komisaris Besar Polisi Agus Nur Patria, dan Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raymond.

Bahkan, AKBP Jerry Raymond mendapat pendampingan hukum dari Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button