News

MUI-Pemerintah Bersatu Tindak Tegas Ajaran Sesat di Al Zaytun

Dalam upaya meluruskan keyakinan yang salah seputar hukum wanita sebagai khatib dalam rangkaian salat Jumat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerja sama dengan pemerintah dan ulama setempat. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah, KH Muhammad Cholil Nafis sebagai respons terhadap pertanyaan tentang upaya khusus MUI dalam memastikan fatwa tersebut diimplementasikan dengan benar dan dipahami oleh masyarakat luas.

“Sekarang MUI pusat dengan daerah beserta ulama setempat sudah berkoordinasi dan mengedukasi. Bahkan pemerintah sudah terlibat,” ujar Cholil kepada inilah.com, Kamis (22/6/2023).

Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa fatwa MUI tentang hukum wanita sebagai khatib dalam salat Jumat, yang diterbitkan sebagai respons terhadap pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, bisa dipahami dan diterapkan dengan benar oleh masyarakat.

Fatwa tersebut mengedepankan hukum bahwa wanita tidak sah menjadi khatib dalam salat Jumat di hadapan jemaah laki-laki. Selain itu, menegaskan bahwa keyakinan sebaliknya adalah salah dan mengharuskan individu yang memegang keyakinan tersebut untuk bertobat.

Fatwa tersebut juga mengandung serangkaian rekomendasi kepada umat Islam, termasuk untuk berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus, berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak mereka, dan menyerukan kepada negara untuk menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, dan penistaan.

Kerja sama antara MUI, ulama, dan pemerintah ini menunjukkan keseriusan dalam memastikan bahwa fatwa ini diimplementasikan dan dipahami dengan benar. Ini merupakan contoh bagaimana kebijakan agama dapat diterapkan secara efektif untuk melindungi ajaran dan praktek keagamaan dari penyimpangan.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia untuk menindak Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu yang dinilai meresahkan.

Hal itu menyusul permintaan MUI Jawa Barat yang merekomendasikan agar Gubernur Jabar segera menegur Ponpes Al-Zaytun supaya tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang meresahkan. Pria yang karib disapa Emil itu menuturkan, pihaknya belum bisa berbuat banyak karena wilayah fiqih berada di bawah kebijakan MUI.

Kini proses edukasi dan pemahaman ini akan segera ditindak untuk membantu masyarakat luas untuk memahami ajaran agama yang lurus dan memperkuat komunitas Muslim dalam melawan berbagai bentuk penyimpangan ajaran.

“Kami berharap dengan kerja sama ini, masyarakat dapat lebih memahami dan menerapkan ajaran Islam yang sesuai dengan syariat,” tutup Cholil Nafis.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button