News

Foto: Melihat Si Kembar Rihana-Rihani Berbaju Tahanan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku dugaan penipuan dan penggelapan bermodus pre-order (PO) iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa pagi.

Keduanya terlihat langsung berbaju orange.
Keduanya terlihat langsung berbaju orange saat rilis di Polda Metro Jaya.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia.
Ada lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar ini dari berbagai daerah di Indonesia.
Rihana-Rihani dikenai Pasal 378 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP soal penipuan dan penggelapan yang berlanjut.
Rihana-Rihani dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP soal penipuan dan penggelapan yang berlanjut.
Penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Rihana-Rihani.
Penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Rihana-Rihani.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button