Market

Naikkan Ekosistem, Jokowi Sahkan Perpres Insentif Importisasi Kendaraan Listrik


Minat masyarakat terhadap program konversi kendaraan listrik sangat rendah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemberian insentif untuk importasi kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely build-up/CBU).

Mungkin anda suka

Dengan Perpres ini, pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh. Atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.

Selain itu, ada insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh. Demikian mengutip perpres, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, Jumat (8//12/2023).

Ketentuan pemberian insentif importasi itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Adapun, dalam Pasal 19A ayat (1) Perpres itu disebutkan bahwa insentif yang diberikan dapat berupa bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely build-up/CBU). Atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.

Selain itu pemerintah juga memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh. Bisa juga dalam bentuk insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.

Bahkan insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh. Jadi perpres itu diterbitkan guna mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Pemerintah menilai perlunya menambah ruang lingkup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri dan penguatan dukungan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam perpres itu juga diatur sejumlah beleid antara lain insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 ayat (2).
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button