Market

Nama Calon Gubernur BI Sudah ‘Mendarat’ di Meja Pimpinan DPR

Terkait calon Gubernur Bank Indonesia (BI), DPR telah menerima surat presiden (surpres) berisikan usulan nama. Namun infonya masih ditutup rapat-rapat.

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengatakan, Surpres Jokowi terkait usulan calon Gubernur BI periode 2023-2028, sudah diterima pimpinan DPR.

“Surat sudah diterima oleh Pimpinan DPR RI. Dalam amplop tertutup. Saya sudah mendapatkan info dari Sekjen DPR RI,” kata Misbakhun saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Misbakhun mengatakan Pimpinan DPR akan menindaklanjuti surat tersebut ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Kemudian, DPR melalui Komisi XI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum memberi atau tidak memberi persetujuan kepada calon tersebut. “Menunggu rapat Bamus DPR RI, dulu,” ujar politkus Partai Golkar ini.

Beberapa nama calon Gubernur BI santer beredar di publik, antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Umum Perbanas Kartiko Wirjoatmodjo, hingga petahana Perry Warjiyo.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat dikonfirmasi belum menjawab mengenai calon Gubernur BI pilihan Presiden Jokowi. Namun dalam beberapa hari terakhir, beberapa kandidat Gubernur BI terlihat di lingkungan Istana Kepresidenan.

Kartiko Wirjoatmodjo pada Jumat (17/2) sore terlihat keluar dari Kompleks Istana Kepresidenan. Kartiko menolak berkomentar ketika ditanya wartawan mengenai maksud kedatangannya ke Istana.

Dan, Perry Warjiyo yang kini masih menjabat Gubernur BI hingga Mei 2023, juga terlihat seliweran di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin sore (20/2/2023).

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menyarankan agar Presiden Jokowi mengusulkan 1 nama saja. Untuk mengurangi berbagai spekulasi dan manuver yang tidak perlu di tahun politik.

Menurut politkus PDI Perjuangan itu, figur Gubernur BI yang ideal adalah yang memiliki chemistry dengan pemerintah, khususnya kementerian sektor perekonomian dan keuangan, serta otoritas lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena kedudukan BI sangat penting sebagai regulator sektor makroprudensial.

“Apalagi setelah pengesahan Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kita membutuhkan banyak aturan pelaksana yang harus segera dibuat. Butuh kerja cepat dan solid di antara Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang di dalamnya ada unsur BI,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button