News

Mahfud Mewanti-wanti Permainan PK dan Remisi untuk Potong Lagi Hukuman Ferdy Sambo Cs

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD meminta seluruh pihak untuk mengawal hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Fredy Sambo.

Mahfud mengatakan, putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, negara dalam hal ini Kejaksan Agung (Kejagung) tidak lagi punya upaya hukum untuk mengubah putusan itu. Sebaliknya menurut dia, peluang untuk semakin meringankan hukum dimiliki Ferdy Sambo sebagai terpidana.

Oleh sebab itu, Mahfud mewanti-wanti agar tetap mengawal hasil putusan MA saat ini yang menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Sambo.

“Mudah-mudahan tidak ada ‘kongkalikong’ permainan lagi, nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, dan itu bisa saja terjadi,” ujar Mahfud, di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu (9/8/2023).

Mahfud mengatakan dengan pidana seumur hidup yang dijatuhkan, maka Ferdy Sambo tidak berhak mendapatkan remisi. Namun keadaan akan berbalik jika dalam pengajuan PK, Fredy Sambo kembali mendapat potongan masa hukuman.

“Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi,” kata dia.

Selain itu dikata Mahfud, pengurangan masa hukuman terpidana seumur hidup masih memungkinkan ditempuh melalui permohonan grasi atau pengampunan dengan syarat mengakui kesalahannya.

“Harus mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Kalau mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi,” kata Mahfud.

Untuk diketahui sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, Kejagung tidak lagi bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sebaliknya, kewenangan PK hanya hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

MA diketahui mengkorting hukum terhadap Ferdy Sambo Cs. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu, kini lolos dari hukuman mati dengan divonis penjara seumur hidup.

Selain Ferdy Sambo, hukuman terpidana lainnya juga diturunkan. Putri Candrawathi dari 20 tahun bui jadi 10 tahun, Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button