News

Nasib Praperadilan Firli Diputuskan Hakim PN Jaksel Besok


Nasib putusan sidang praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Filri Bahuri bakal diputuskan oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (19/12) besok.

“Besok hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB dengan agenda pengucapan putusan praperadilan,” kata  Hakim Imelda di ruang sidang ruang utama Oemar Seno Adji, Senin (18/12/2023).

Sidang hari ini berlangsung hanya sekitar 5 menit, Tim Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar dan Tim Advokasi kepolisian menyerah berkas kesimpulan kepada Hakim  Imelda.

“Jangan lupa soft copynya dikirim,” kata Hakim Imelda.

Sebelumnya, sidang praperadilan perdana digelar pada Senin (11/12) pekan lalu. Sidang dilaksanakan secara maraton hingga hari ini. Selama proses sidang, kuasa hukum Firli menilai penetapan tersangka kliennya oleh pihak kepolisian terkait dugaan pemerasaan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak sesuai prosedur hukum berlaku. Pihak Kepolisian menegaskan, penetapan tersangka Filri sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Selama sidang bergulir, Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli meyakini kliennya ditetapkan tersangka oleh Kepolisian karena SYL ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasaan lelang jabatan di Kementan.

Kemudian, Ian mengaku ada intervensi dari Kapolda Irjen Karyoto ke KPK terkait penetapan tersangka   pengusaha asal Yogyakarta bernama Muhammad Suryo dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Diketahui Suryo merupakan orang dekat dari Karyoto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button