News

Ngaku Kanit Buser Polisi, SM Tipu Korban hingga Ratusan Juta

Tim Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap SM (40) yang mengaku sebagai polisi untuk melakukan penipuan.

Dari informasi awal,salah satu korban SM mengalami kerugian hingga Rp120 juta.”Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis (12/1/2023).

SM yang berasal dari Labuapi, Kabupaten Lombok Barat dengan nama samaran Yoyok alias Erik itu ditangkap pada pukul 15.00 WITA.

Dalam menjalankan aksinya, SM menyamar sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP). SM tercatat melancarkan aksinya kepada sejumlah korban dengan beragam tipu muslihat.

Pertama, korban bernama Sri Yuanita asal Perumnas, Kota Mataram. Pelaku menawarkan pembelian barang sitaan polisi kepada korban dengan nominal Rp41 juta.

“Untuk membuat korban yakin, pelaku ini menunjukkan pistol korek api dan berpakaian layaknya seorang ‘buser’ dengan mengenakan sepatu PDH Polri,” ujarnya.

Kemudian ada korban lain bernama Wulan yang terjebak dalam siasat pelaku dengan kerugian Rp120 juta. Pelaku mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai BNN.

“Korban (Wulan) statusnya sudah mengirim uang via transfer ke rekening bank milik pelaku senilai Rp120 juta,” terangnya.

Ada lagi korban lain yakni empat relawan gempa Lombok yang datang dari Surabaya. Mereka kena tipu pelaku dengan kerugian rata-rata Rp1 juta sampai Rp2 juta.

Korban lainnya dari pihak hotel tempat SM menginap selama dua pekan hingga hari terakhir penangkapan. Pelaku menunggak pembayaran kamar penginapan dengan tameng sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram.

Dari serangkaian aksi penipuan ini pun, jelas Kadek Adi, pelaku mengakui uang korban telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba.

Polisian pun kini melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang mengarah pada perbuatan pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button