News

Nyabu di Ruang Kerja, Hakim PN Rangkasbitung Memelas Minta Tak Dipecat

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Makhamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menggelar sidang terhadap Hakim Danu Arman, Selasa (18/7/2023).

Hakim Danu jadi terlapor dalam kasus hakim pemakai narkoba di ruang kerja Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Mungkin anda suka

Saat membacakan nota pembelaan, Hakim Danu memohon agar tak dipecat dari profesi-nya sebagai seorang hakim.

“Saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarier sebagai hakim dan memperbaiki diri saya,” ujar Danu ketika membacakan nota pembelaan dalam persidangan di ruang sidang Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Danu mengakui kesalahannya menggunakan sabu-sabu di pengadilan. Namun ia menuding rekan sejawatnya yang juga merupakan hakim di PN Rangkasbitung, yakni Yudi Rozadinata, sebagai penyebab dirinya menggunakan narkotika.

“Secara jujur saya telah mengakui kesalahan pernah ikut menggunakan sabu karena adanya godaan dan ajakan saudara Yudi Rozadinata yang membelikan sabu kepada saya,” ucap Danu.

Danu memohon kepada jajaran Majelis Kehormatan Hakim untuk menerima permohonan maaf serta pengakuan bersalahnya.”Saya masih ingin mengabdi kepada nusa, bangsa, dan negara, serta menjaga karier hakim dengan penuh pengabdian dan bijaksana,” kata Danu.

Anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung (MA) Mukti Fajar Nur Dewata, mempertanyakan apakah seorang terdakwa atau para pihak yang bersengketa dapat memercayai Danu untuk menangani kasus mereka sebagai seorang hakim setelah berulang kali memperoleh sanksi.

Sebelumnya, Danu pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama 2 tahun karena menjadi perebut bini orang (pebinor).

Hingga kini, persidangan masih berlangsung. Majelis hakim tengah melakukan skors pada persidangan untuk mengambil keputusan terhadap hakim Danu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button