Market

OJK Harapkan Pinjol Legal Beri Contoh Penagihan yang Manusiawi

Tak bisa dipungkiri sekarang, pinjaman online atau pinjol sudah menjadi salah satu pilihan masyarakat dalam mendapatkan dana segar. Namun sayang, mereka justru terjebak dalam jaringan pinjol ilegal.

Kondisi pun menjadi rumit karena OJK tidak bisa mengatur pinjol ilegal, yang dalam menagih ke nasabah terkadang tidak manusiawi. Paling OJK sebatas merekomendasikan akun atau situs pinjol ilegal ke Kemenkominfo.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui masih banyak platform pinjol ilegal di masyarakat. Oleh sebab itu, pelaku penyedia layanan pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk lebih manusiawi dalam hal penagihan kepada konsumen.

Hal ini merujuk pada beberapa kejadian yang menimpa konsumen ketika dilakukan tagih utang. “Penagihan utang harus proper dan manusiawi. Semuanya diatur dalam roadmap baru ini,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam keterangan resminya yang dikutip Minggu (12/11/2023).

Demi mengantisiasi kondisi ini, OJK resmi meluncurkan peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi dan Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer-to-peer (P2P) Lending 2023-2028 pada Jumat (10/11/2023).

Dengan roadmap ini, Mahendra menjelaskan, pihaknya fokus pada tiga hal, yakni tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan bagi industri fintech lending.

“Roadmap ini bertujuan untuk menyediakan produk dan layanan jasa terbaik dari fintech lending kepada seluruh konsumennya,” ucapnya.

Dari sisi kinerja dan pertumbuhan pembiayaan, Mahendra menilai industri fintech lending terus menunjukkan peran yang besar di masyarakat.

Artinya, hal ini perlu terus ditingkatkan integritas kualitas pelayanan dan produk serta kontribusinya, terutama terhadap usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).

“Jadi roadmap ini akan menjadi masa penentu bagi industri apakah akan benar-benar kuat benar-benar merespon dengan tepat kepercayaan tapi juga tanggung jawab dan ekspektasi yang begitu besar dari seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah,” jelasnya.

Program kerja yang akan dihasilkan dari roadmap ini juga menekankan fokus kepada perlindungan konsumen sebagai salah satu prinsip utama yang selalu dijunjung tinggi dalam layanan sektor jasa keuangan.

“Semoga apa yang kita upayakan, rencanakan dan komitmenkan akan diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa, sehingga hasil terbaik yang akan kita capai,” imbuhnya.

Blokir Pinjol Ilegal

Positifnya, saat ini sudah terbentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI. Gebrakan terbaru, tercatat melakukan pemblokiran lagi terhadap 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Selain itu ada 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) pada periode September hingga Oktober 2023.

Setelah melakukan pemblokiran pada entitas pinjol ilegal dan pinpri, Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan bahwa, juga telah memblokir nomor rekening, nomor virtual account, dan nomor telepon, serta akun media sosial whatsapp yang terduga pelaku sebagai bentuk perlindungan masyarakat.

Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button