News

Oknum Guru di Jaktim Gunakan Modus PR untuk Cabuli Anak Didiknya

Polres Jakarta Timur telah mengamankan oknum guru yang menjadi pelaku pencabulan terhadap siswa di SD Duren Sawit Jakarta Timur. Penahana terhadap oknum guru ini berdasarkan laporan dari pihak sekolah terkait adanya kasus pencabulan tersebut.

“Kami dari Polres Metro Jakarta Timur melaporkan perkembangan dugaan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur di SDN Duren Sawit. Di mana pelaku saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tahan,” kata Wakaporlres Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).

Dia menjelaskan dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan adanya tujuh orang siswa yang menjadi korban pencabulan oknum guru tersebut. Hal ini polisi peroleh berdasarkan hasil visum yang sudah kepolisian lakukan.

“Untuk korban sebanyak tujuh orang dari SD di Duren Sawit dan sudah kita lakukan visum dan kita sudah koordinasi dengan perlindungan anak,” katanya.

Berdasarkan laporan LP/B/382/II/RES JT tertanggal 9 Februari 2023, kepolisian telah menetapkan MA sebagai tersangka dalam kasus pencabulan siswa di SD Duren Sawit Jakarta Timur.

Fanani mengatakan, MA menggunakan modus dengan cara memberikan pekerjaan rumah atau PR kepada anak didiknya untuk dia panggil satu per satu. Kemudian pelaku memangku korbannya untuk melampiaskan nafsunya.

“Dan posisi duduk saudara MA juga mengangkang juga sehingga mengakibatkan nafsunya tumbuh dan sampai alat kelaminnya berdiri. Dan itu dilakukan terhadap anak di kelasnya” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 huruf e juncto pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tentang 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button