Kanal

7 Layanan Khusus Bea Cukai untuk MITA Kepabeanan

Dua puluh tahun yang lalu, tepatnya pada bulan Agustus 2002, Bea Cukai pertama kali melaksanakan uji coba jalur prioritas bagi importir dan eksportir terpilih.

Hal tersebut merupakan inisiatif Bea Cukai untuk mendukung kelancaran arus barang sekaligus meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Saat ini, inisiatif tersebut terwujud melalui penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2016 tentang Mitra Utama Kepabeanan, yaitu importir dan eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Lalu, layanan khusus apa saja yang didapat MITA Kepabeanan?

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Kamis (29/12/2022) mengatakan ada tujuh layanan khusus di bidang kepabeanan yang diberikan Bea Cukai kepada importir dan eksportir yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.

“Pertama, sebagai mitra utama, importir dan eksportir tersebut mendapatkan pemeriksaan pabean yang relatif sedikit. Kedua, dapat melakukan pembongkaran barang impor tanpa penimbunan dan pengajuan permohonan (trucklosing), dan ketiga dapat melakukan pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping dan permohonan,” ujarnya.

Keempat, untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan, perusahaan dapat menggunakan corporate guarantee atau surat pernyataan tertulis yang berisi kesanggupan perusahaan untuk membayar pungutan negara, dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan menjaminkan seluruh aset perusahaan.

Kelima, untuk MITA Kepabeanan yang merupakan importir produsen, pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran berkala.

“Pembayaran berkala adalah penundaan kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor tanpa dikenai bunga. Perusahaan dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Teknis Kepabeanan dengan melampirkan jaminan berupa corporate guarantee atau jaminan lainnya. Jika permohonan telah memenuhi syarat, Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal Bea Cukai akan menerbitkan keputusan pembayaran berkala,” imbuh Hatta.

Keenam, para MITA Kepabeanan dalam kegiatan impornya diberikan pengecualian untuk menyampaikan hasil cetak pemberitahuan impor barang (PIB), kecuali impor barang yang mendapatkan fasilitas.

“Selain PIB, mereka juga tidak perlu menyampaikan dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai. Juga, tidak perlu menyampaikan berkas hardcopy perizinan dari instansi teknis pada kantor pabean yang sudah menggunakan pertukaran data elektronik kepabeanan,” tambahnya.

Ketujuh, menurut Hatta Bea Cukai juga menyediakan pelayanan dari pejabat yang menangani layanan informasi atau client coordinator khusus untuk MITA Kepabeanan.

Salah satu tugas client coordinator MITA ialah monitoring dan evaluasi perusahaan. Dengan peninjauan lapangan, Bea Cukai melaksanakan pengujian terhadap beberapa instrumen proses kepabeanan yang dilakukan perusahaan, seperti SOP, aplikasi pendukung, pencatatan persediaan, dan lainnya.

“Sebagai contoh, peninjauan lapangan dilaksanakan Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III dan client coordinator MITA Bea Cukai Belawan kepada PT Serim Indonesia pada tanggal 8 Desember 2022 lalu. Kegiatan tersebut dimanfaatkan Bea Cukai untuk mengetahui kendala yang mungkin dihadapi perusahaan dan sebagai jembatan komunikasi yang efektif oleh Bea Cukai kepada MITA Kepabeanan,” katanya

Hatta pun menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada MITA Kepabeanan. Di lain pihak, perusahaan yang menjadi mitra utama Bea Cukai juga harus berkomitmen mempertahakankan tingkat kepatuhan yang tinggi atas peraturan kepabeanan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button