Kanal

Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal dalam Tumpukan Mie Kering

Rabu, 03 Agu 2022 – 17:48 WIB

Bea Cukai

Dokumentasi Bea Cukai

Menjalankan fungsi sebagai revenue collector dan community protector, Bea Cukai tegaskan komitmennya dalam memberantas rokok ilegal dengan pelaksanaan operasi cukai yang dilancarkan unit-unit vertikalnya di berbagai daerah.

Tak jarang penindakan cukai juga terlaksana melalui operasi cukai gabungan antarkantor Bea Cukai yang merupakan tindak lanjut dari pertukaran informasi pengiriman rokok ilegal. Penindakan tersebut merupakan bukti keseriusan Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Rabu (03/08/2022) mengatakan sebanyak 384.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai diamankan petugas Kantor Wilayah (Bea Cukai) Jawa Tengah dan DIY pada Senin (01/08/2022) di Rest Area 360, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Rokok ilegal yang akan diangkut ke wilayah Sumatera ini disembunyikan di bawah muatan sembako berupa tumpukan mie kering.

Ia pun menceritakan kronologi penindakan tersebut, “Berdasarkan informasi intelijen yang kami analisis dan kembangkan, kami melakukan penelusuran dan pengamatan di sepanjang ruas tol Kendal-Tegal. Sekitar pukul 07.00 WIB, tim melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap truk target. Tak berselang lama, tim kemudian melakukan penghentian truk di Rest Area 260, Batang, Jawa Tengah. Didapati rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan di bawah tumpukan mie kering. Truk beserta sopir dan kernet kemudian di bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.”

Berdasarkan hasil pencacahan, truk tersebut memuat 384.000 batang rokok ilegal beragam merek tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp547,2 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp366,5 juta yang berasal dari pungutan cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok. Ia pun mengatakan saat ini pihaknya masih meneliti lebih lanjut pengakuan sopir dan kernet.

“Akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan. Semuanya harus berdasarkan alat bukti. Kami akan memprosesnya,” ujar Hatta.

Sebelumnya, pada tanggal 29 Juli 2022, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama Bea Cukai Tegal juga menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di ruas jalan Tol Semarang-Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Bea Cukai Tegal melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap minibus berwarna putih yang diduga membawa rokok ilegal dan mengamankan 288 ribu batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp329 Juta dan potensi kerugian negara senilai Rp220 Juta.

“Rokok ilegal yang tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos) tersebut terdiri dari berbagai macam merek dan dibungkus dengan karton coklat kemudian ditumpuk secara rapi ke dalam sebuah minibus pribadi. Untuk pendalaman informasi mengenai peredaran rokok ilegal tersebut, maka terperiksa, sarana pengangkut, dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button