News

Pakar Hukum Desak KY Segera Interogasi Hakim PN Jakpus

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mendesak Komisi Yudisial (KY) segera menginterogasi alias memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang berkontribusi dalam memutuskan perintah agar Pemilu 2024 ditunda. Pemeriksaan ini bagian kewajiban yang harus dijalankan KY.

“Ini kewajiban KY untuk memeriksa mereka (hakim PN Jakpus). Bagi saya kalaupun luput, mereka sudah melanggar asas penting dalam kekuasaan kehakiman soal profesionalitas,” kata Feri secara virtual dalam diskusi Polemik bertajuk ‘Jalan Terjal Pemilu 2024’, Sabtu (4/2/2023).

Mungkin anda suka

“Jika mereka terbukti tidak profesional karena luput dan berbagai alasan, mereka juga bisa kena pelanggaran etik. Karena profesi hakim itu kan profesi hukum, orang hukum tertinggi. Mestinya bukan orang sembarangan dan sudah dipastikan tidak bodoh. Jadi tidak mungkin tidak tahu,” lanjut Feri.

Tahapan Pemilu Terus Berjalan

Di sisi lain, Feri menjelaskan, pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 tak boleh tergangggu meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini dalam proses mengajukan banding terhadap hasil putusan PN Jakpus. Tahapan pemilu harus tetap berjalan karena status hukum dari putusan tersebut akan batal demi hukum.

“(Putusan ini) tidak (akan mengugurkan tahapan pemilu yang sudah berjalan), karena begitu banding dia tidak bisa dinyatakan inkrah,” ujarnya.

Dia menyebut, proses pengajuan banding hanya sebagai proses perbaikan agar peradilan tidak cacat secara administratif dalam putusannya. “Ya seluruh proses harus jalan ya. Tidak perlu menunggu proses banding, karena memang tidak ada yang harus dipatuhi dalam putusan itu,” tegas Feri.

Tak hanya itu, Feri juga mengemukakan soal pemilu yang tidak bisa ditunda. Pasalnya, penundaan akan menimbulkan persoalan tersendiri

“Berdasarkan konstitusi itu lima tahun sekali kita sudah mempunyai presiden baru di 20 Oktober untuk dilantik dan disumpah, itu proses ketatanegaraan yang harus ada. Kalau ini ditunda tidak akan terjadi,” tuturnya.

Hal itu, kata dia menambahkan, berbeda dengan pilkada. Penyelenggaraan pilkada bisa saja ditunda karena konstitusi tidak secara eksplisit menyebutkan waktu rutin pelaksanaannya.

“Ada yang ngomong gini, kalau pilkada bisa ditunda kenapa pemilu tidak boleh ditunda, jawabannya sederhana, pemilu itu eksplisit disebut jadwalnya lima tahun sekali sementara pilkada tidak disebut,” ujar Feri menegaskan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button