News

Pakar Hukum Usulkan Peradilan Koneksitas Jembatani Persoalan di Kasus Kabasarnas

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyebut penanganan kasus korupsi Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi seharusnya diselesaikan dengan sistem peradilan koneksitas. Hal ini menyangkut status Henri yang masih menjadi perwira aktif TNI.

“Sebab penanganan perkara oleh badan internal TNI sendiri kesannya justru jeruk makan jeruk, sehingga sulit untuk bertindak secara objektif,” kata pria yang akrab disapa Castro saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Penanganan kasus korupsi oleh anggota TNI berdasarkan konstitusi memang diserahkan sepenuhnya oleh polisi militer instansi terkait. Akan tetapi Castro menilai hadirnya peradilan koneksitas ini merupakan keharusan, bukan opsional.

Penangan secara koneksitas sendiri merupakan, jelas Castro, sistem peradilan yang diterapkan atas suatu tindak pidana dimana di antara pelakunya melibatkan orang sipil dengan orang yang berstatus anggota TNI. Peradilan ini menjadi wajib dilakukan, mengingat jika pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat sipil.

“Kecuali kerugiannya banyak dialami oleh pihak militer, boleh menggunakan sistem peradilan militer,” ungkap Castro.

Di lain sisi, Castro juga menyoroti sikap blunder KPK yang sekiranya patut dicurigai. Menurutnya, KPK bukan pemain baru, dimana sudah kerap kali berhadapan dengan masalah serupa.

“Mestinya paham dengan konsekuensinya,” ujar Castro.

Untuk itu, Castro menyebut lahirnya sikap ini hanya memiliki dua kemungkinan. Kualitas KPK yang menang sedang menurun dan ada rencana lain untuk mengalihkan isu yang melibatkan persengkokolan elit.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button