News

Panja Mulai Dibentuk, Komisi II DPR Segera Bahas Revisi UU IKN

Komisi II DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-undang Ibukota Negara (IKN) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menuturkan, rapat kerja kali ini membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam draft RUU IKN bersama pemerintah. “Sudah kita kumpulkan (DIM), Panjanya sudah terbentuk, dan hari ini rapat pertama panja,” kata Doli usai rapat tertutup bersama Kepala Otorita IKN Bambang Susantono.

Ia menerangkan, sedikitnya ada sembilan masalah yang diajukan oleh masing-masing fraksi dalam RUU IKN ini, yakni pertama soal kewenangan otoritas, kedua soal pertanahan, ketiga soal pengelolaan keuangan. Empat, soal tata ruang, lima soal keberlanjutan IKN, enam soal penyelenggaraan perumahan, tujuh penerimaan pegawai otorita, delapan mitra kerja, dan juga tata kelola. “Itu sudah kita bahas. Ada sembilan poin yang masuk dalam DIM, nanti pembahasannya kita lanjutkan lagi tanggal 18,” kata Doli.

Baca Juga:

BSSN Ungkap Kronologi Peretasan Akun YouTube DPR RI

Selain itu dirinya menerangkan salah satu isu yang paling krusial dalam pembahasan DIM ini adalah masalah pertanahan dan tata ruang. “Masalah pertanahan dan tata ruang yang masih jadi perdebatan,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan ada lima isu dan tantangan baru yang melatarbelakangi revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Adapun kelima isu dan tantangan baru tersebut yaitu, pertama, perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh otorita IKN terkait tugas dan fungsinya. Kedua, kedudukan otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.

Baca Juga:

Buntut Akun YouTube DPR Diretas, Pemerintah Didesak Bentuk Satgas Berantas Judi Online

Ketiga, sambung dia, terkait pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat. Kemudian yang keempat, pengaturan khusus untuk investor, pengembang perumahan, dan hak atas tanah, agar investasi di IKN lebih kompetitif. Dan poin terakhir atau kelima, soal  kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN serta diperlukannya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button